MILENOMIC

5 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Mencegah Dampak Lebih Lanjut

Kurnia Nadya 15/08/2024 13:50 WIB

Jika identitas diri digunakan tanpa izin untuk pinjaman online maupun hal ilegal lainnya, perlu dilakukan pencegahan untuk meminimalisir dampak lebih lanjut.

5 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Mencegah Dampak Lebih Lanjut. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara blokir KTP yang disalahgunakan? Jika identitas individu digunakan tanpa izin untuk pinjaman online maupun hal ilegal lainnya, perlu dilakukan pencegahan untuk meminimalisir dampak lebih lanjut. 

Kasus penyalahgunaan KTP sudah beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat. Penyalahgunaan ini jelas merugikan pemilik KTP, terlebih jika identitas digunakan untuk membuka akun pinjaman online. 

Oleh sebab itu masyarakat diimbau untuk berhati-hati ketika mengunggah data diri ke internet, dan dianjurkan untuk tidak sembarangan memberikan salinan e-KTP ke sembarang orang. 

Namun demikian, tidak sedikit pula kasus penyalahgunaan KTP yang pelakunya justru adalah orang-orang terdekat korban, atau pihak lain yang mestinya bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan data diri korban. 

Pemblokiran KTP yang dimaksud dalam artikel ini adalah pelaporan kepada pihak berwenang untuk memberi tahu bahwa identitas diri telah digunakan tanpa sepengatahuan pemilik untuk melakukan hal-hal ilegal. 

Tujuannya untuk menyampaikan kesaksian kepada pihak berwenang bahwa pemilik identitas asli tidak terlibat dalam tindakan ilegal, pinjaman, atau transaksi apa pun yang mengatasnamakan pemilik asli identitas. 

Berikut ini adalah beberapa cara blokir KTP yang disalahgunakan tanpa sepengetahuan Anda: 

1. Melapor ke Polisi 

Cara pertama adalah dengan melapor ke pihak kepolisian. Sampaikan kepada polisi bahwa KTP Anda telah disalahgunakan oleh orang lain. Sertakan bukti-bukti yang jelas dan selengkap mungkin. 

Tujuannya untuk mengantisipasi jikalau ada tindakan ilegal, seperti penipuan atau pemerasan, yang mengatasnamakan diri Anda. Sehingga polisi tahu sejak awal bahwa KTP Anda telah dipakai oleh orang lain tanpa seizin Anda. 

Jika perlu, mintalah surat keterangan dari polisi yang menyatakan bahwa KTP Anda telah terbukti digunakan secara ilegal oleh orang lain. 

2. Melapor ke OJK 

Jika KTP digunakan tanpa sepengetahuan Anda untuk pengajuan pinjaman online, atau dijadikan nomor kontak darurat tanpa sepengetahuan Anda, buatlah laporan ke OJK. Tujuannya sama seperti pelaporan ke kepolisian. 

Yakni agar OJK selaku lembaga yang berwenang mengawasi lembaga jasa keuangan, mengetahui bahwa identitas Anda digunakan orang lain. Sehingga jika terjadi penagihan padahal Anda tidak pernah mengajukan pinjaman, OJK dapat menindaklanjuti. 

3. Melapor ke AFPI 

Lembaga lain yang dapat membantu pemblokiran KTP untuk kasus keuangan adalah AFPI selaku asosiasi yang menaungi lembaga-lembaga pinjaman online resmi. AFPI dapat diminta untuk membantu menindaklanjuti ke pihak penyalur pinjaman online. 

4. Melapor ke Pinjol Terkait 

Jika nama Anda sudah terlanjur digunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan Anda, Anda juga dapat melaporkan ke pihak penyalur pinjaman. Umumnya korban akan menerima notifikasi pencairan kredit maupun penagihan cicilan. 

Akan lebih meyakinkan jika pelaporan ke penyalur pinjaman disertai dengan surat keterangan dari pihak kepolisian untuk memperkuat pernyataan Anda. 

5. Melapor ke Disdukcapil Setempat 

Cara lain adalah dengan menghubungi Disdukcapil yang menerbitkan KTP Anda. Sampaikan kepada petugas bahwa data diri Anda telah digunakan tanpa sepengetahuan Anda, mintalah agar petugas mencatat bahwa KTP telah disalahgunakan. 

Itulah beberapa cara blokir KTP yang disalahgunakan tanpa sepengetahuan Anda. Jika Anda merasa data diri telah disalahgunakan, segera laporkan ke pihak berwajib untuk mencegah dampak buruk yang lebih parah. 

(Nadya Kurnia)

SHARE