MILENOMIC

5 Ciri-ciri Investasi Bodong Menurut OJK, Jangan Sampai Tertipu

Ratih Ika Wijayanti 08/09/2022 11:11 WIB

Ada sejumlah ciri-ciri investasi bodong menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang perlu Anda waspadai.

5 Ciri-ciri Investasi Bodong Menurut OJK, Jangan Sampai Tertipu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada sejumlah ciri-ciri investasi bodong menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang perlu Anda waspadai. Pasalnya, saat ini banyak terjadi penipuan dengan modus investasi. Rata-rata, penipuan berkedok investasi ini menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat yang seringkali tidak masuk akal. 

Oleh karena itu, masyarakat perlu selalu berhati-hati dengan modus-modus penipuan yang saat ini marak terjadi. Berikut ini, IDXChannel merangkum beberapa ciri-ciri investasi bodong menurut OJK. 

5 Ciri-ciri Investasi Bodong 

Minat masyarakat terhadap produk investasi semakin meningkat. Para penipu pun memanfaatkan hal tersebut untuk menawarkan investasi bodong. Berdasarkan informasi di laman resmi OJK, ciri-ciri investasi bodong yang harus diwaspadai masyarakat antara lain sebagai berikut.

1. Tidak Memiliki Perizinan Sah

Pada umumnya, investasi yang bermasalah atau investasi bodong ini tidak memiliki dokumen perizinan dari regulator atau pengawas terkait seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, atau regulator lainnya yang sah. Anda perlu mewaspadai jika ada tawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi dari lembaga-lembaga tersebut.

2. Menjanjikan Keuntungan Tidak Wajar

Investasi bermasalah atau bodong juga kerap menarik konsumennya dengan cara menjanjikan keuntungan yang besar dan tidak wajar. Tawaran ini tentu saja sangat menggiurkan karena Anda bisa mendapatkan keuntungan dalam waktu yang singkat. Jika Anda mendapatkan tawaran investasi dengan ciri seperti ini, Anda perlu berhati-hati. Sebab, pada dasarnya investasi tidaklah instan. Butuh proses dalam meraih keuntungan dalam sebuah investasi. Jika Anda menginginkan keuntungan yang besar, Anda juga harus bersiap untuk menghadapi profil risiko yang besar pula. 

3. Tawaran Bonus Jika Mendapatkan Anggota Baru

Menurut OJK, penipuan berkedok investasi ini umumnya memiliki karakteristik skema ponzi atau skema persekutuan dengan skema piramida. Sang penipu akan merekrut investor dan nantinya investor akan merekrut orang baru lagi dan seterusnya. Skema ponzi ini akan runtuh ketika tidak berhasil menarik investor baru. Oleh karena itu, biasanya untuk membuat orang tertarik dan mau mencari investor baru, penipu akan menawarkan bonus yang menggiurkan jika orang tersebut berhasil mendapatkan orang atau anggota baru. 

4. Menjanjikan Aset yang Dimiliki Aman

Penipuan bermodus investasi juga menjanjikan bahwa aset yang diinvestasikan aman dan memberikan jaminan pembelian kembali (buyback). Hal ini dilakukan agar masyarakat tertarik untuk berinvestasi. Oleh karena itu, Anda perlu selektif dalam menerima informasi dan tawaran seperti ini. Jaminan keamanan sebuah aset tentunya didasarkan pada legalitas dari investasi itu sendiri. Dengan demikian, untuk bisa menentukan aman tidaknya sebuah investasi, Anda perlu mengecek legalitas dan izin dari investasi tersebut. 

5. Memanfaatkan Tokoh Publik

Investasi bodong juga kerap menawarkan produk investasinya di media sosial seperti Instagram, Telegram, WhatsApp, Facebook, dan lain sebagainya dengan memanfaatkan tokoh publik, tokoh agama, dan tokoh terkenal lainnya untuk menarik minat masyarakat. Padahal, entitas produknya tidak jelas dan proses bisnis atau investasinya pun umumnya tidak jelas. Jika mendapati tawaran investasi yang demikian, Anda tentu harus berhati-hati.

Itulah beberapa ciri-ciri investasi bodong menurut OJK yang bisa Anda jadikan referensi agar tidak terjebak dalam modus penipuan yang satu ini.

SHARE