MILENOMIC

5 Layanan Kehamilan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Perhatikan Ketentuannya

Kurnia Nadya 02/11/2022 17:36 WIB

BPJS Kesehatan menanggung biaya-biaya layanan selama kehamilan, namun dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

5 Layanan Kehamilan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Perhatikan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ada beberapa layanan kehamilan yang ditanggung BPJS Kesehatan, para ibu hamil bisa memanfaatkannya selama masa kehamilan hingga melahirkan. Namun perlu diingat, layanan tersebut diberikan dengan ketentuan.  

BPJS Kesehatan memang menanggung biaya-biaya kesehatan pesertanya, namun layanan kesehatan yang ditanggung pun diberi ketentuan, tidak semua layanan medis selama kehamilan dan kelahiran ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Apa saja layanan medis selama kehamilan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan? SImak ulasan singkatnya berikut ini. 

Layanan Kehamilan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya beberapa layanan medis untuk ibu hamil:

  1. Pemeriksaan kehamilan (antenatal care): sebanyak tiga kali, dengan rujukan berjenjang, sebanyak tiga kali tiap trimester
  2. USG: Pemeriksaan USG yang dianjurkan oleh dokter atau bidan, tanpa anjuran atau rujukan, biaya USG tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan
  3. Persalinan: persalinan normal tanpa risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi dan penyakit pervaginam bagi puskesmas PONED (pelayanan obstetri neonatus esensial dasar), pertolongan neonatal dengan komplikasi
  4. Persalinan caesar: BPJS Kesehatan hanya menanggung operasi caesar yang memang dianjurkan atau direkomendasikan oleh dokter atau bidan dari fasilitas kesehatan tingkat I
  5. Post-natal care: PNC 1 tujuh hari setelah melahirkan, PNC 2 dilakukan hari ke-8 sampai ke-28, PNC 3 dilakukan hari ke-28 sampai ke-42

Dokumen yang Mesti Disiapkan Ibu Hamil

  1. Kartu BPJS Kesehatan (Pastikan Anda adalah anggota aktif dan membayar iuran tiap bulan)
  2. KTP
  3. KK
  4. Surat rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  5. Buku kesehatan ibu dan anak 

Itulah dokumen yang akan dibutuhkan ibu hamil untuk mendapatkan layanan kesehatan di faskes I tempat ibu hamil terdaftar, atau di faskes lain yang telah direkomendasikan oleh dokter dan bidan di FKTP. 

Demikianlah ulasan singkat mengenai layanan kehamilan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kendati secara garis besar ditanggung, namun tidak semua tindakan bakal ditanggung. (NKK)

SHARE