5 Surat Penting dalam Membeli Rumah: Perhatikan untuk Menghindari Sengketa
Saat membeli rumah baru atau bekas, ada beberapa sertifikat dan surat penting yang harus dipastikan keberadaan dan validitasnya untuk menghindari kerugian.
IDXChannel—Ada beberapa surat penting dalam membeli rumah yang harus diperhatikan. Saat membeli rumah dari pihak lain, unit baru maupun bekas, penting bagi konsumen untuk mengecek kelengkapan surat-suratnya.
Selain mengecek kelengkapannya, calon pembeli juga harus mengecek keasliannya, jika perlu mengecek keabsahan kepemilikan lahan ke otoritas setempat untuk memastikan kesahihan kepemilikan petak lahan tersebut.
Bukan sekali dua kali pembeli tertipu oleh oknum tak bertanggung jawab, dan membuat pembeli harus harus menghadapi sengketa lahan dengan pihak lain karena surat-surat yang tidak jelas keabsahannya.
Lantas, apa saja surat penting dalam membeli rumah yang harus diperhatian calon pembeli? Dilansir dari Lifepaln (1/1), berikut rinciannya.
5 Jenis Surat Penting dalam Membeli Rumah
Surat Kepemilikan Tanah
Ada tiga jenis surat yang menandakan kepemilikan tanah di Indonesia, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Ketiga jenis surat ini memiliki kekuatan hukum yang berbeda.
Jika Anda hendak membeli rumah, maka upayakan rumah tersebut sudah memiliki SHM. Sebab SHM adalah surat tanda kepemilikan dengan kekuataan hukum tertinggi, dan tidak akan kadaluwarsa.
Sesuai namanya, SHGB dan SHP adalah surat tanda kepemilikan dan hak penggunaan bangunan untuk sementara. Keduanya harus diperpanjang setiap 15-20 tahun sekali, namun demikian SHGB dan SHP tetap bisa diubah menjadi SHM.
Surat kepemilikan ini harus ada ketika Anda membeli rumah dari orang lain, agar Anda terhindar dari sengketa lahan di masa mendatang. Periksa juga validitas status kepemilikan dan luasan tanah yang tercantum di sertifikat tersebut.
Akta Jual Beli
Akta Jual Beli atau AJB adalah bagian dari SHM, surat ini memuat keterangan tentang transaksi jual-beli terakhir atas properti yang hendak Anda beli. Pastikan surat ini dikeluarkan oleh notaris yang menjadi saksi transaksi tersebut.
Sertifikat IMB
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan oleh pemerintah daerah, dan setiap pemiliki rumah harus memiliki sertifikat ini, jika tidak bangunan bisa dibongkar dan pemilik dikenai denda 10% dari nilai bangunan.
Sebelum membeli rumah, periksa dulu apakah IMB pemilik lama dibuat atas uni rumah yang hendak dibeli, atau atas semua kompleks. Sebab pengembang perumahan biasanya mengurus IMB untuk seluruh kompleks.
Perhatikan pula luas bangunan yang tercantum dalam sertifikat IMB, apakah sesuai dengan luas lahan yang Anda beli. Jika ada perbedaan, IMB harus diperbarui.
Surat PBB
Jika Anda membeli rumah bekas milik orang lain, pastikan pemilik lama memiliki surat Pajak Bumi dan Bangunan berikut tanda bukti pembayarannya. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilik lama taat membayar pajak dan tidak menyembunyikan tunggakan pajak.
Pembayaran Tagihan
Periksa juga surat-surat bukti pembayaran tagihan terkait pemeliharaan rumah. Misalnya seperti tagihan PDAM, telepon, atau listrik. Ini bertujuan untuk memastikan pemilik lama tidak memiliki beban kewajiban yang masih harus dilunasi. Pastikan rumah tersebut sudah ‘bersih’ dari tagihan-tagihan pemeliharaannya.
Itulah beberapa surat penting dalam membeli rumah yang harus diperiksa keberadaan dan validitasnya agar pembeli tidak terkena masalah di kemudian hari. (NKK)