76 Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Termasuk yang Terima VOA
Warga Negara Indonesia bisa berpergian ke beberapa negara tanpa visa. Ada 76 negara bebas visa dan memberlakukan visa on arrival (VOA).
IDXChannel—Ada banyak daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia. Negara-negara bebas visa terdekat yang dapat dikunjungi Warga Negara Indonesia untuk kunjungan wisata adalah negara anggota ASEAN.
Ketika hendak berpergian ke negara lain, seseorang umumnya membutuhkan visa sebelum masuk ke negara tersebut. Visa merupakan dokumen yang diterbitkan suatu negara untuk diberikan kepada pemohon yang hendak berkunjung ke negaranya.
Visa dapat divisualisasikan sebagai dokumen izin masuk dan keluar yang diterbitkan oleh suatu negara, lewat perwakilannya di negara-negara lain. Misalnya, ketika Anda hendak berkunjung ke Amerika Serikat, maka Anda harus mengurus visa ke Kedubes AS.
Ada beberapa jenis visa, pengkategoriannya dibuat berdasarkan kunjungan seseorang ke negara tujuan. Contohnya, visa transit, visa kunjungan bisnis, visa turis (wisata), visa diplomatik, visa pelajar, dan lain-lain.
Ada pula Visa on Arrival, yaitu visa atau izin sementara yang diberikan suatu negara kepada pengunjung. Visa on Arrival (VOA) bisa didapatkan di bandara begitu pengunjung tiba di negara tujuan, cukup dengan dokumen-dokumen lengkap.
Dokumen visa berlaku selama periode waktu tertentu, seseorang yang berkunjung ke suatu negara tidak boleh tinggal atau menetap di negara tersebut melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam visanya.
Mengurus visa bukanlah hal yang mudah. Terkadang, tidak semua permohonan visa disetujui oleh kedutaan besar negara terkait, alasannya tentu bermacam-macam. Persyaratan permohonan visa yang harus dipenuhi saja cukup rumit.
Untuk membuat visa, seseorang tidak hanya harus menyediakan dokumen berisikan data diri dan formulir permohonan, namun juga menyertakan surat keterangan kerja, surat keterangan sponsor, surat keterangan sehat, dan slip gaji atau rekening koran tiga bulan terakhir.
Beberapa negara mengharuskan pemohon untuk memiliki uang dalam nominal tertentu di rekeningnya. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang tersebut memiliki dana yang cukup untuk hidup di negara tujuan, sehingga tidak menggelandang.
Dengan rumitnya birokrasi kunjungan antar negara, kesepakatan bebas visa antar negara adalah suatu keberuntungan yang dapat dimanfaatkan. Baik untuk kunjungan wisata ataupun kunjungan bisnis.
Nah, apa saja daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia? Dikutip dari Tiket(dot)com (18/12), simak daftarnya di bawah ini:
Asia
ASEAN
Hong Kong
Jepang
Kazakhstan
Makau
Tajikistan
Uzbekistan
Kyrgyzstan (VOA)
Maladewa (VOA)
Nepal (VOA)
Pakistan (VOA)
Sri Lanka (VOA)
Timor Leste (VOA)
Eropa
Turki
Serbia
Belarus
Azerbaijan (VOA)
Afrika
Angola
Gabon
Kenya
Madagaskar
Mali
Maroko
Mozambik
Naminia
Rwanda
Gambia
Burundi (VOA)
Tanjung Verde (VOA)
Kepulauan Komoro (VOA)
Djibouti (VOA)
Guinea Bissau (VOA)
Malawi (VOA)
Mauritania (VOA)
Mauritius (VOA)
Seychelles (VOA)
Sierra Leone (VOA)
Somalia (VOA)
Tanzania (VOA)
Togo (VOA)
Zimbabwe (VOA)
Oseania
Kepulauan Cook
Fiji
Mikronesia
Niue
Kepulauan Marshall (VOA)
Palau (VOA)
Papua Nugini (VOA)
Samoa (VOA)
Tuvalu (VOA)
Karibia
Barbados
Dominika
Haiti
Saint Kitts dan Nevis
Saint Vincent dan Grenadine
Amerika
Brasil
Chili
Kolombia
Ekuador
Guyana
Peru
Suriname
Nikaragua (VOA)
Timur Tengah
Oman
Qatar
Armenia (VOA)
Iran (VOA)
Yordania (VOA)
Itulah daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia yang patut diketahui. (NKK)