MILENOMIC

76 Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Termasuk yang Terima VOA

Kurnia Nadya 18/12/2023 11:58 WIB

Warga Negara Indonesia bisa berpergian ke beberapa negara tanpa visa. Ada 76 negara bebas visa dan memberlakukan visa on arrival (VOA).

76 Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Termasuk yang Terima VOA. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ada banyak daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia. Negara-negara bebas visa terdekat yang dapat dikunjungi Warga Negara Indonesia untuk kunjungan wisata adalah negara anggota ASEAN. 

Ketika hendak berpergian ke negara lain, seseorang umumnya membutuhkan visa sebelum masuk ke negara tersebut. Visa merupakan dokumen yang diterbitkan suatu negara untuk diberikan kepada pemohon yang hendak berkunjung ke negaranya. 

Visa dapat divisualisasikan sebagai dokumen izin masuk dan keluar yang diterbitkan oleh suatu negara, lewat perwakilannya di negara-negara lain. Misalnya, ketika Anda hendak berkunjung ke Amerika Serikat, maka Anda harus mengurus visa ke Kedubes AS. 

Ada beberapa jenis visa, pengkategoriannya dibuat berdasarkan kunjungan seseorang ke negara tujuan. Contohnya, visa transit, visa kunjungan bisnis, visa turis (wisata), visa diplomatik, visa pelajar, dan lain-lain. 

Ada pula Visa on Arrival, yaitu visa atau izin sementara yang diberikan suatu negara kepada pengunjung. Visa on Arrival (VOA) bisa didapatkan di bandara begitu pengunjung tiba di negara tujuan, cukup dengan dokumen-dokumen lengkap. 

Dokumen visa berlaku selama periode waktu tertentu, seseorang yang berkunjung ke suatu negara tidak boleh tinggal atau menetap di negara tersebut melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam visanya. 

Mengurus visa bukanlah hal yang mudah. Terkadang, tidak semua permohonan visa disetujui oleh kedutaan besar negara terkait, alasannya tentu bermacam-macam. Persyaratan permohonan visa yang harus dipenuhi saja cukup rumit. 

Untuk membuat visa, seseorang tidak hanya harus menyediakan dokumen berisikan data diri dan formulir permohonan, namun juga menyertakan surat keterangan kerja, surat keterangan sponsor, surat keterangan sehat, dan slip gaji atau rekening koran tiga bulan terakhir.

Beberapa negara mengharuskan pemohon untuk memiliki uang dalam nominal tertentu di rekeningnya. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang tersebut memiliki dana yang cukup untuk hidup di negara tujuan, sehingga tidak menggelandang. 

Dengan rumitnya birokrasi kunjungan antar negara, kesepakatan bebas visa antar negara adalah suatu keberuntungan yang dapat dimanfaatkan. Baik untuk kunjungan wisata ataupun kunjungan bisnis. 

Nah, apa saja daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia? Dikutip dari Tiket(dot)com (18/12), simak daftarnya di bawah ini: 

Asia 

ASEAN 
Hong Kong 
Jepang 
Kazakhstan 
Makau 
Tajikistan 
Uzbekistan 
Kyrgyzstan (VOA) 
Maladewa (VOA) 
Nepal (VOA) 
Pakistan (VOA) 
Sri Lanka (VOA)
Timor Leste (VOA) 

Eropa 

Turki 
Serbia 
Belarus 
Azerbaijan (VOA) 

Afrika 

Angola 
Gabon 
Kenya 
Madagaskar 
Mali 
Maroko 
Mozambik 
Naminia 
Rwanda 
Gambia 
Burundi (VOA) 
Tanjung Verde (VOA) 
Kepulauan Komoro (VOA) 
Djibouti (VOA) 
Guinea Bissau (VOA) 
Malawi (VOA) 
Mauritania (VOA) 
Mauritius (VOA) 
Seychelles (VOA) 
Sierra Leone (VOA) 
Somalia (VOA) 
Tanzania (VOA) 
Togo (VOA) 
Zimbabwe (VOA) 

Oseania 

Kepulauan Cook 
Fiji 
Mikronesia 
Niue 
Kepulauan Marshall (VOA) 
Palau (VOA) 
Papua Nugini (VOA) 
Samoa (VOA) 
Tuvalu (VOA)  

Karibia 

Barbados 
Dominika
Haiti 
Saint Kitts dan Nevis
Saint Vincent dan Grenadine

Amerika 

Brasil 
Chili 
Kolombia 
Ekuador 
Guyana 
Peru 
Suriname
Nikaragua (VOA) 

Timur Tengah 

Oman 
Qatar 
Armenia (VOA)  
Iran (VOA) 
Yordania (VOA) 

Itulah daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia yang patut diketahui. (NKK)

SHARE