8 Langkah Cek BPJS Kesehatan dengan NIK via WhatsApp
Cek BPJS Kesehatan dengan NIK via WhatsApp bisa dilakukan melalui langkah berikut ini.
IDXChannel - Cek BPJS Kesehatan dengan NIK via WhatsApp bisa dilakukan melalui langkah berikut ini.
Memeriksa tunggakan BPJS Kesehatan 2024 kini bisa dilakukan dengan lebih mudah, hanya melalui pesan WhatsApp. Tagihan BPJS Kesehatan harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya. Jika pembayaran tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, status BPJS akan berubah menjadi menunggak.
Lantas bagaimana cek BPJS Kesehatan dengan NIK via WhatsApp. Berikut langkah yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Pentingnya Cek Tagihan BPJS
Peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran selama beberapa waktu akan mengalami penghentian sementara status kepesertaannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa waktu tertunggak maksimal adalah 24 bulan.
Denda Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Menurut indonesiabaik.id, peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda langsung. Namun, kepesertaan akan dinonaktifkan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku untuk peserta mandiri maupun yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta membutuhkan rawat inap, maka mereka harus membayar denda keterlambatan sebesar 5 persen dari biaya rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal tunggakan 12 bulan. Denda ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 22 Ayat (5).
8 Langkah Cek BPJS Kesehatan dengan NIK via WhatsApp. (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK via WhatsApp
Peserta dapat memeriksa tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui layanan Chika di kontak WhatsApp 0811-8750-400. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi WhatsApp.
- Simpan nomor Chika yaitu 0811-8750-400.
- Kirim pesan apa saja ke Chika.
- Chika akan memberikan informasi nomor layanan.
- Ketik angka 2 untuk memilih menu cek tagihan iuran.
- Masukkan nomor BPJS Kesehatan atau NIK KTP.
- Masukkan tanggal lahir.
- BPJS Kesehatan akan memberikan rincian jumlah tunggakan iuran kepesertaan.
- Catatan Penting
- Jumlah bulan tertunggak maksimal adalah 12 bulan.
- Besaran denda maksimal adalah Rp 30 juta.
Dengan kemudahan ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat lebih mudah memantau dan memastikan pembayaran iuran mereka tepat waktu, sehingga dapat terus menikmati layanan kesehatan tanpa gangguan.
Itulah cara cek BPJS Kesehatan dengan NIK via WhatsApp. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)