9 Cara Mengurus Akta Kematian dan Syarat
Cara mengurus akta kematian bisa dilakukan dengan mudah. Anda hanya perlu membaca artikel ini hingga tuntas.
IDXChannel - Cara mengurus akta kematian bisa dilakukan dengan mudah. Anda hanya perlu membaca artikel ini hingga tuntas.
Setiap kali seseorang meninggal dunia, keluarganya diimbau untuk segera mengurus akta kematian di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Proses ini penting agar kematian tersebut secara resmi tercatat oleh negara dan dapat digunakan untuk keperluan seperti pengurusan warisan, dana pensiun, dan klaim asuransi.
Setelah laporan kematian diterima, data penduduk yang bersangkutan, termasuk Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan, akan dihapus dari daftar kependudukan. Selanjutnya, akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat/Akta Kematian sesuai dengan Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Lantas bagaimana cara mengurus akta kematian? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
9 Cara Mengurus Akta Kematian dan Syarat. (FOTO: MNC MEDIA)
Syarat Mengurus Akta Kematian
Berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus akta kematian di Disdukcapil antara lain:
- Fotokopi KTP orang yang meninggal.
- Fotokopi KTP pelapor kematian.
- Fotokopi KTP saksi (orang yang mengetahui peristiwa kematian).
- Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (jika sudah menikah).
- Fotokopi Kartu Keluarga orang yang meninggal dan pelapor.
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter.
- Surat keterangan kematian dari kelurahan.
- Surat keterangan kematian dari RT.
Jika identitas seseorang tidak diketahui atau orang tersebut sudah lama hilang, pencatatan kematian baru dapat dilakukan setelah penetapan dari pengadilan. Untuk kasus di mana identitas korban tidak jelas, instansi pelaksana akan mencatat kematian berdasarkan informasi dari kepolisian.
Cara Mengurus Akta Kematian dan Syarat
Proses mengurus akta kematian dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pelapor meminta surat pengantar dari RT dan RW.
- Jika almarhum meninggal di rumah sakit, pelapor dapat meminta surat keterangan dokter.
- Pelapor menyerahkan dokumen persyaratan ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian.
- Surat dan berkas kemudian diserahkan ke kantor kecamatan untuk proses pengesahan.
- Pelapor membawa dokumen persyaratan ke kantor catatan sipil setempat.
- Pelapor mengisi formulir yang disediakan oleh petugas dan menyertakan dokumen persyaratan.
- Dokumen diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk.
- Pelapor akan dihubungi jika ada kekurangan atau kesalahan dalam dokumen.
- Pelapor tinggal menunggu proses penerbitan akta kematian di Disdukcapil, yang akan selesai paling lambat dalam 14 hari.
Disarankan agar setiap kematian penduduk dilaporkan ke Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Layanan ini disediakan secara gratis oleh pihak Disdukcapil.
Itulah penjelasan cara mengurus akta kematian. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)