MILENOMIC

9 Tips dan Cara Take Over KPR, Lebih Murah?

Rizki Setyo Nugroho 03/06/2022 11:28 WIB

Ada beberapa cara take over KPR bagi Anda yang sedang mencari rumah KPR dan tidak ingin ribet

9 Tips dan Cara Take Over KPR, Lebih Murah? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa cara take over KPR bagi Anda yang sedang mencari rumah KPR dan tidak ingin ribet. 

Sistem take over KPR bisa menjadi alternatif jika Anda ingin membeli rumah dengan harga yang relatif murah. Secara umum, pembelian rumah KPR dengan sistem take over merupakan proses pembelian rumah yang sedang dalam proses cicilan oleh sang pemilik. 

Nah, ada beberapa tips dan cara take over KPR agar berjalan dengan lancar. Apa saja?

Tips Take Over KPR

Berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan saat akan membeli rumah melalui sistem take over KPR:

  1. Melakukan Pengecekan Fisik Rumah

Sebelum memutuskan untuk mengambil rumah, pastikan Anda mengecek kembali kondisi fisik dari rumah tersebut. Periksa secara menyeluruh, mulai dari lantai, saluran air, pintu, jendela, sirkulasi udara, dan lain-lain. 

Tidak lupa, perhatikan juga posisi rumah tersebut. Bisa jadi pemilik rumah menjual rumah tersebut karena lokasinya yang rawan banjir atau kurang memiliki prospek ke depannya.

  1. Memeriksa Kelengkapan Dokumen

Kelengkapan dokumen menjadi hal yang penting sebelum melakukan transaksi jual beli. Pastikan rumah tersebut terbebas dari sengketa dan aman untuk diambil. Lakukan pengecekan terhadap dokumen KPR asli, yang biasanya disimpan oleh bank terkait sebagai penyedia layanan KPR sebelumnya.

  1. Mencari Bank dengan Layanan Take Over

Untuk melakukan transaksi take over KPR, tentunya Anda harus mencari bank yang memiliki layanan tersebut. Perhatikan syarat dan ketentuan dari bank terkait mengenai sistem take over KPR yang tersedia.

  1. Menghitung Nilai Jual

Untuk menghitung nilai jual rumah, Anda bisa melakukan riset harga pasaran dengan mengecek harga pasaran rumah di area tersebut. Anda bisa melihat Nilai Jual Objek Pajak yang tertera di dalam tagihan PBB rumah tersebut. Jangan lupa untuk menghitung sisa cicilan yang harus dibayarkan oleh Anda nantinya. 

  1. Membuat Surat Pengikat

Surat pengikatan dimaksudkan agar transaksi jual beli rumah Anda terjamin keamanannya. Anda bisa membuat Akta Pengikatan Jual-Beli atas pengalihan hak tanah dan bangunan dengan pihak penjual, dan juga Surat Kuasa yang ditujukan untuk melunasi sisa cicilan.

  1. Melibatkan Tiga Saksi

Untuk melakukan transaksi, Anda setidaknya harus melibatkan tiga pihak sekaligus, antara lain pihak bank sebagai pemberi kredit, pemilik rumah, dan juga Notaris. Proses ini berbeda dengan proses jual beli rumah pada umumnya karena melibatkan pihak bank.

Cara Take Over KPR

Cara take over KPR sendiri sebenarnya cukup sederhana. Namun, prosedur yang dilalui akan bergantung pada kebijakan bank yang Anda gunakan. Prosesnya sendiri hampir sama seperti pengajuan KPR pertama, namun ada proses re-appraisal atau penghitungan nilai rumah kembali. Berikut adalah prosedur umum dalam proses take over KPR:

  1. Penilaian Ulang

Proses penilaian ulang atas jaminan objek KPR dilakukan setelah bank menerima pengajuan dari calon pembeli. Hal ini dilakukan untuk meninjau kembali kelayakan jaminan dari sisi kelengkapan dokumen dan juga keabsahan sertifikat. 

  1. Proses Kredit Ulang

Di proses ini, kriteria yang dimiliki bank berbeda-beda. Bank akan memastikan bahwa calon pembeli bisa membayar cicilan walaupun nominalnya walaupun jika nominalnya lebih besar karena terjadi peningkatan nilai.

  1. Pembayaran

Calon pembeli harus menyiapkan sejumlah uang sebagai uang muka jika biaya pinjaman bank yang turun tidak cukup untuk membayar harga dari rumah take over tersebut.


Itulah sembilan tips dan cara take over KPR yang penting untuk Anda ketahui ketika akan membeli rumah dengan sistem tersebut.

SHARE