Alasan Perusahaan Melakukan PHK, Harus Sesuai Undang-Undang
Ada sejumlah alasan perusahaan melakukan PHK yang perlu Anda ketahui sebagai seorang karyawan.
IDXChannel – Ada sejumlah alasan perusahaan melakukan PHK yang perlu Anda ketahui sebagai seorang karyawan.
Saat ini, sedang banyak perusahaan besar di Indonesia yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya. Hal ini membuat banyak karyawan yang waspada jika suatu saat perusahaan melakukan PHK, dan mereka terkena imbasnya.
Alasan Perusahaan Melakukan PHK
PHK yang dilakukan oleh sebuah perusahaan tentunya harus mengikuti undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini, berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mencabut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Nah, sebenarnya apa saja alasan perusahaan melakukan PHK menurut UU tersebut?
Menurut Pasal 154A UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ada beberapa alasan yang mendasari pemutusan hubungan kerja, antara lain:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- Perusahaan pailit;
- dst.
Para karyawan yang melakukan pelanggaran atau bahkan ditahan oleh pihak berwajib bisa terkena sanksi PHK. Selain itu, para karyawan yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri perlu memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan Pasal 154A Ayat 1 poin I.
Sebagai tambahan, adapun alasan pemutusan hubungan kerja lainnya dapat diatur atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, yang sesuai dengan Pasal 61 Ayat (1).
Dalam UU tersebut, pengusaha yang melakukan PHK wajib memberikan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Berikut besaran uang pesangon yang diterima karyawan yang terkena dampak PHK sesuai Pasal 156 UU Nomor 11 Tahun 2022:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Adapun besaran uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima diatur dalam Pasal 156 Ayat (3) dan (4).
Itulah sedikit informasi mengenai alasan perusahaan melakukan PHK yang perlu diperhatikan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.