MILENOMIC

Anak Tiri Apakah Dapat Warisan? Begini Ketentuannya

Ratih Ika Wijayanti 03/10/2024 13:15 WIB

Banyak orang masih bingung anak tiri apakah dapat warisan? Pasalnya, anak tiri tidak memiliki ikatan atau hubungan darah dengan pewaris. 

Anak Tiri Apakah Dapat Warisan? Begini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang masih bingung anak tiri apakah dapat warisan? Pasalnya, anak tiri tidak memiliki ikatan atau hubungan darah dengan pewaris. 

Anak tiri adalah anak dari pasangan suami atau istri yang bukan anak kandung dari salah satu pasangan. Contohnya, apabila dalam pernikahan seseorang telah dikaruniai seorang anak. Kemudian orang tersebut menikah lagi, maka anaknya menjadi anak tiri dari pasangan pada pernikahan kedua. 

Dalam status hubungan darah, anak tiri jelas tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua tirinya. Meski demikian, anak tiri memiliki kedudukan sebagai anak dalam sebuah hubungan perkawinan. 

Lantas, anak tiri apakah dapat warisan? Bagaimana aturan warisan untuk anak tiri? Agar tidak bingung, simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini. 

Anak Tiri Apakah Dapat Warisan?

Dalam hukum waris di Indonesia, aturan pembagian warisan untuk anak tiri berbeda tergantung pada sistem hukum yang digunakan, baik itu hukum Islam maupun hukum perdata (KUHPerdata). 

Dalam hukum waris Islam yang diatur oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak tiri tidak berhak menerima warisan dari orang tua tiri, karena mereka bukan ahli waris secara syariat (tidak memiliki hubungan darah). Hanya anak kandung, orang tua, dan saudara yang memiliki hak waris.

Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa “ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.” 

Tidak hanya itu, dalam Pasal 171 KHI juga disebutkan bahwa hanya ada tiga sebab seseorang dapat mewarisi harta, antara lain:

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa anak tiri tidak memiliki hak hukum untuk menerima warisan dari orang tua tiri mereka, kecuali ada kesepakatan atau perjanjian khusus yang dibuat sebelumnya.

Adapun anak tiri bisa memperoleh warisan jika orang tua tiri memberikan hibah (pemberian harta secara sukarela) kepada anak tiri, baik sebelum atau sesaat sebelum meninggal dunia. Jumlah maksimalnya yakni 1/3 dari seluruh harta warisan. Selain itu, orang tua tiri juga bisa membuat wasiat untuk anak tiri, yang jumlahnya tidak boleh lebih dari 1/3 harta kecuali seluruh ahli waris setuju untuk memberikan lebih.

Jika ada kesepakatan keluarga (ahli waris) setelah wafatnya orang tua tiri, di mana ahli waris sepakat untuk memberikan bagian tertentu dari warisan kepada anak tiri, maka anak tiri berhak atas pembagian harta warisan tersebut. 

Itulah penjelasan mengenai anak tiri apakah dapat warisan atau tidak yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!

SHARE