MILENOMIC

Apa Itu Account Representative Kantor Pajak? Ternyata Ini Tugas dan Kewenangannya

Kurnia Nadya 06/05/2025 16:23 WIB

Account representative adalah jabatan pelaksana di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dengan beberapa tingkatan, seorang AR diangkat oleh dirjen pajak.

Apa Itu Account Representative Kantor Pajak? Ternyata Ini Tugas dan Kewenangannya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa itu account representative? Account representative adalah jabatan pelaksana di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dengan beberapa tingkatan, seorang AR diangkat dan diberhentikan oleh dirjen pajak sesuai aturan perundang-undangan. 

Melansir Mekari Pajak (6/5), seorang AR ditunjuk untuk membimbing, memberikan imbauan, konsultasi, analisis, sekaligus pengawasan penuh terhadap wajib pajak (masyarakat). 

Account representative kantor pajak pertama kali diperkenalkan pada 2002, saat pemerintah melakukan modernisasi perpajakan. Keberadaan AR diharapkan menunjang modernisasi sistem perpajakan Indonesia. 

Tugas definitif AR sendiri beberapa kali mengalami perubahan. Namun dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.01/2021 tentang Account Representative, kurang-lebih berikut ini adalah tugas yang diemban seorang AR pajak

Dari tugas-tugasnya, dapat diketahui bahwa seorang AR pajak sering bertugas ke lapangan sebagai perwakilan kantor pajak setempat untuk menindaklanjuti urusan perpajakan masyarakat setempat dan potensi pajak wilayah setempat. 

Petugas yang dipilih sebagai AR haruslah memiliki pengalaman cukup, mampu, serta cakap untuk menjalankan tugas pengawasan di lapangan. Dalam PMK yang sama, disebutkan bahwa seorang AR harus memenuhi persyaratan berikut ini: 

Pada dasarnya, seorang account representative pajak adalah pegawai Ditjen Pajak yang memiliki banyak tugas di lapangan terkait perpajakan setempat. AR pajak berwenang untuk memetakan potensi pajak dan mengawasi kepatuhan pajak masyarakat. 

Itulah penjelasan singkat tentang apa itu account representative pajak. 


(Nadya Kurnia)

SHARE