MILENOMIC

Apa Itu Pinjol Legal dan Ilegal, 9 Cara Membedakannya Agar Tidak Terkecoh

Kurnia Nadya 11/07/2024 14:05 WIB

Pinjol legal adalah perusahaan fintech yang tercatat resmi di OJK dan pemerintah. Sementara pinjol ilegal tidak tercatat secara resmi di OJK.

Apa Itu Pinjol Legal dan Ilegal, 9 Cara Membedakannya Agar Tidak Terkecoh. (Foto: Freepik)

IDXChannelApa itu pinjol legal dan ilegal? Bagaimana cara membedakan keduanya? Pinjaman online adalah pinjaman berbasis website atau aplikasi, yang difasilitasi oleh lembaga keuangan non bank berbasis online. 

Pinjol adalah istilah yang umum digunakan masyarakat untuk merujuk pada pinjaman-pinjaman alternatif yang proses pengajuannya dilakukan secara online, biasanya tersedia dalam aplikasi ataupun website. 

Lembaga keuangan yang bergerak di bidang ini umumnya adalah perusahaan financial technology, atau dikenal juga dengan sebutan fintech. Dalam istilah hukum, fintech disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Layanan pinjaman online yang disediakan fintech, tersedia untuk pelaku UMKM maupun untuk keperluan personal. Persyaratan pengajuan pinjaman online relatif lebih longgar, prosesnya cenderung lebih mudah dibandingkan pengajuan pinjaman perbankan. 

Perbankan dan lembaga keuangan non bank, seperti multifinance dan PT Pegadaian, menerapkan analisis kredit dan prinsip KYC untuk penyaluran kredit dengan mengecek gaji dan spending habit debitur, juga survei aset yang diagunkan, sebelum menyalurkan kredit. 

Sementara pinjol tidak mensyaratkan agunan. Pada pinjol untuk kebutuhan personal misalnya, seperti yang disediakan SPinjam, Kredivo, dan sebagainya, hanya mensyaratkan KTP resmi dan nomor handphone aktif. 

Meskipun fintech yang menyediakan pinjaman online kini turut menerapkan pengecekan skor kredit pada Fintech Data Center (FDC) untuk melihat histori pinjol yang dimiliki calon debiturnya, proses pengajuan pinjol tetap lebih mudah dibanding kredit perbankan. 

Itulah mengapa pinjol disebut sebagai pinjaman alternatif, karena layanannya ditujukan dan menyasar masyarakat yang tidak bankable. Lantas, apa itu pinjol legal dan ilegal, dan bagaimana cara membedakannya

LPMUBTI tetap harus beroperasi di bawah badan usaha yang resmi terdaftar dan mengikuti peraturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sederhananya, pinjol legal adalah perusahaan fintech yang tercatat resmi di OJK dan pemerintah. 

Sementara pinjol ilegal tidak tercatat secara resmi, sehingga praktik usahanya seringkali tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan OJK. Otomatis, operasionalnya pun ilegal, alias tidak resmi dan menyalahi aturan. 

Berikut ini adalah perbedaan signifikan antara pinjol legal dan pinjol ilegal menurut OJK yang patut diperhatikan agar masyarakar tidak tertipu dan mampu membedakan keduanya: 

Pinjol Legal 

Pinjol Ilegal 

Pinjol ilegal tidak dikelola oleh badan usaha resmi, melainkan oleh individu atau sekelompok orang yang tidak mematuhi aturan pendirian usaha di Indonesia. Oleh sebab itu, biasanya pinjol ilegal tidak memiliki struktur direksi dan alamat kantor yang jelas. 

Pinjol ilegal juga bisa memalsukan logo status izin operasi dari OJK di websitenya untuk menipu masyarakat. Sebagian lagi juga beroperasi seperti rentenir yang menawarkan pinjaman di media sosial, WhatsApp, dan SMS. 

Untuk mengecek apakah pinjol legal atau ilegal, masyarakat dapat mengakses website resmi AFPI untuk melihat daftar perusahaan fintech yang tergabung sebagai badan usaha LPMUBTI resmi yang terdaftar di OJK. 

Itulah penjelasan singkat tentang apa itu pinjol legal dan pinjol ilegal, serta cara membedakannya. (NKK)

SHARE