Apa itu Somasi? Istilah yang Belakangan Viral di Media Sosial
Apa itu somasi? Banyak orang yang penasaran dengan istilah yang satu ini. Belakangan ini, istilah somasi kerap menjadi perbincangan di media sosial.
IDXChannel – Apa itu somasi? Banyak orang yang penasaran dengan istilah yang satu ini. Belakangan ini, istilah somasi kerap menjadi perbincangan usai PT Es Teh Indonesia Makmur melayangkan somasi kepada konsumen yang mengkritik produknya.
Protes yang dilayangkan melalui akun Twitter @Gandhoyyy dinilai oleh pihak PT Es Teh Indonesia tidak pantas dan bisa memberikan informasi yang keliru kepada publik. Netizen tersebut mengatakan bahwa produk minuman teh kekinian itu seperti gula seberat 3 kg. Pihak Es Teh Indonesia pun melayangkan somasi kepada netizen tersebut dan ia pun meminta maaf.
Lantas, apa itu somasi? IDXChannel merangkum penjelasan lengkapnya sebagai berikut ini.
Apa itu Somasi?
Somasi adalah salah satu istilah yang bisa kita temui dalam dunia hukum. Somasi kerap dikaitkan dengan tindakan hukum seperti peringatan awal atau teguran terhadap seseorang sebelum sebuah perkara dibawa ke pengadilan. Adapun berdasarkan pengertian somasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Kemdikbud, kata somasi mengacu pada istilah hukum yang berarti teguran untuk membayar dan sebagainya.
Somasi digunakan untuk menegur debitur atas perkara ingkar janji atau wanprestasi. Dengan adanya somasi ini, kreditur atau penagih dapat memberikan peringatan kepada debitur atau orang yang berutang sebelum perkara tersebut dibawa ke ranah pengadilan. Pemberian somasi umumnya diberikan jika debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati sebelumnya atau melakukan ingkar janji.
Somasi bisa dilakukan individu atau kolektif baik melalui kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat) secara langsung.
Dasar Hukum Somasi
Dasar hukum somasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dilansir dari LSC BPHN, penjelasan mengenai somasi tercantum dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Sementara itu, aturan mengenai hukumnya tercantum dalam Pasal 1243 KUH Perdata yakni penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Dengan demikian, tujuan adanya somasi adalah untuk memberikan peringatan kepada pihak calon tergugat atas tuntutan yang diberikan oleh pihak calon penggugat. Jika somasi tidak dihiraukan atau calon penggugat tidak menerima jawaban yang memuaskan, calon penggugat dapat melayangkan somasi kedua dengan peringatan yang lebih tegas dari sebelumnya.
Jika calon tergugat masih belum melakukan hal sesuai tuntutan calon penggugat, maka ancaman calon penggugat sudah menjadi sangat tegas dengan somasi ketiga. Selanjutnya, jika somasi ketiga pun tidak menyelesaikan persoalan, maka calon penggugat bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pembatalan kontrak dan meminta ganti rugi jika dirugikan.
Itulah ulasan IDXChannel mengenai apa itu somasi, istilah dalam hukum yang belakangan viral di media sosial.