Apa Itu Surat Keterangan Usaha dan Cara Membuatnya
Surat keterangan usaha dan cara membuatnya penting diketahui. SKU bisa digunakan sebagai salah satu persyaratan pembuatan dokumen lainnya.
IDXChannel - Surat keterangan usaha dan cara membuatnya penting diketahui. SKU bisa digunakan sebagai salah satu persyaratan pembuatan dokumen lainnya yang berkaitan dengan legalitas usaha, salah satunya yakni sebagai syarat pembuatan NPWP wirausaha.
Dari kepemilikan SKU, Anda akan lebih mudah untuk bisa mengikuti lelang/tender yang diadakan oleh lembaga tertentu. Seperti proyek atau kegiatan yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (15/7/2024), IDX Channel telah merangkum surat keterangan usaha dan cara membuatnya, sebagai berikut.
Pengertian Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini Kelurahan atau Kepala Desa, untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah Kelurahan atau Desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.
SKU juga menjadi sebuah bukti legalitas usaha yang diterbitkan oleh pihak berwenang seperti kelurahan atau kecamatan setempat untuk menyatakan jika yang bersangkutan memiliki sebuah usaha dengan aktivitas usaha yang jelas.
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha
Offline
- Langkah pertama adalah dengan menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan, termasuk surat pengantar dari RT/RW.
- Kunjungi kantor kelurahan/kecamatan setempat dengan membawa semua dokumen persyaratan.
- Isi formulir yang disediakan petugas.
- Serahkan formulir yang sudah diisi bersamaan dengan dokumen persyaratan yang diminta.
- Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil sesuai dengan jumlah antrean yang ada.
- SKU yang sudah disahkan (sudah ditandatangani dan sudah dicap) selanjutnya bisa Anda bawa pulang untuk digunakan sesuai dengan keperluan Anda.
Online
- Langkah pertama adalah dengan mengunjungi situs resmi OSS atau website izin resmi usaha.
- Jika Anda belum memiliki akun, segera lakukan pendaftaran dengan cara klik ‘Daftar’ pada bagian pojok kanan atas, kemudian ikuti tahapan yang ada.
- Lakukan aktivasi akun melalui email yang terdaftar.
- Anda akan menerima username dan password untuk melakukan pendaftaran SKU.
- Lakukan login dengan username dan password yang Anda terima.
- Di beranda Anda akan diarahkan untuk mengisi data pelaku usaha.
- Lakukan pengisian data secara lengkap lalu pilih jenis usaha yang ada pada kolom ‘perizinan usaha’
- Lengkapi semua persyaratan yang diminta
- Pastikan data yang terisi sudah benar semua, lalu klik tombol bagian bawah.
- Data hasil akhir dari pendaftaran akan muncul pada halaman Anda, data tersebut merupakan surat keterangan usaha yang bisa langsung Anda unduh ataupun diprint untuk selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan.
Itulah informasi terkait surat keterangan usaha dan cara membuatnya yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.