MILENOMIC

Apa Itu Tanda Jasa Kehormatan Presiden? Penghargaan yang Diberikan kepada 61 Tokoh Tahun Ini

Ratih Ika Wijayanti 14/08/2024 14:30 WIB

Apa itu Tanda Jasa Kehormatan Presiden? Banyak orang belum mengetahui pengertiannya. 

Apa Itu Tanda Jasa Kehormatan Presiden? Penghargaan yang Diberikan kepada 61 Tokoh Tahun Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apa itu Tanda Jasa Kehormatan Presiden? Banyak orang belum mengetahui pengertiannya. 

Pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, Pemerintah mengumumkan akan memberikan Tanda Jasa Kehormatan Presiden kepada 61 tokoh. Tokoh-tokoh tersebut terdiri dari menteri hingga budayawan.

Menurut Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, pemberian Tanda Jasa Kehormatan ini akan diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis 14 Agustus 2024 pukul 16.30 di Istana Negara Jakarta. 

Lantas, apa itu Tanda Jasa Kehormatan Presiden? Untuk mengetahui jawabannya, IDXChannel merangkum penjelasan lengkapnya sebagai berikut. 

Apa Itu Tanda Jasa Kehormatan Presiden?

Dilansir dari laman Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Tanda Jasa Kehormatan Presiden adalah penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Pemberian Tanda Jasa Kehormatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Adapun berdasarkan peraturan tersebut, Tanda Jasa Kehormatan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yakni Bintang, Satyalancana, dan Samkarya Nugraha.

Berikut rincian Tanda Jasa Kehormatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. 

1. Bintang

2. Satyalancana

3. Samkarya Nugraha

Adapun tujuan dari pemberian Tanda Jasa Kehormatan Presiden ini antara lain sebagai berikut. 

Untuk tahun ini, Presiden akan memberikan Tanda Jasa Kehormatan kepada sebanyak 61 calon penerima yang telah terpilih dari beragam latar belakang. 

Tanda Jasa Kehormatan yang akan diberikan terdiri dari berbagai kategori antara lain sebagai berikut. 

  1. Medali Kepeloporan: 1 orang. 
  2. Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia: 2 orang. 
  3. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra: 39 orang. 
  4. Tanda Kehormatan Bintang Jasa: 17 orang. 
  5. Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma: 2 orang. 

Dari total 61 calon penerima, sebanyak 23 orang merupakan menteri, 10 orang  wakil menteri, 9 orang pejabat lembaga tinggi negara, 7 orang pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, 5 orang pejabat TNI dan Polri, 5 orang WNI dengan latar belakang profesi, dan 2 orang budayawan.

Nah, itulah ulasan mengenai apa itu Tanda Jasa Kehormatan Presiden yang bisa Anda jadikan referensi. 

SHARE