Apa Itu Tunjangan Kehormatan DPR yang Dibandingkan Netizen dengan UMP Jakarta
Tunjangan kehormatan adalah uang bulanan yang diterima anggota DPR yang berhubungan dengan kedudukannya sebagai anggota parlemen.
IDXChannel—Apa itu tunjangan kehormatan DPR? Tunjangan kehormatan adalah satu dari sekian banyak jenis tunjangan yang melekat pada anggota DPR dan diterima setiap bulannya. Ada sekitar 10 jenis tunjangan yang masuk dalam remunerasi anggota dewan.
Definisi tunjangan kehormatan disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 37/1958 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah.
Uang kehormatan atau tunjangan kehormatan adalah uang tunjangan bulanan tetap yang diterima anggota dewan sehubungan dengan kedudukannya oleh ketua dan wakil ketua DPRD serta wakil ketua dan anggota dewan pemerintah daerah.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa tunjangan kehormatan adalah uang bulanan yang diterima anggota DPR yang berhubungan dengan kedudukannya sebagai anggota parlemen, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Besaran tunjangan kehormatan yang diterima anggota DPR setiap bulan adalah Rp5,58 juta. Nilai ini setara, bahkan lebih besar dari nilai upah minimum di Jakarta 2025 yang dipatok sebesar Rp5,39 juta per bulan.
Akhir-akhir ini netizen kerap mengkritik besaran gaji yang diterima anggota DPR. Banyak orang membandingkan kemewahan yang diterima anggota DPR dengan rata-rata gaji yang diterima pekerja di Indonesia.
Banyak orang menilai besaran gaji anggota DPR ini tidak pantas di saat banyak orang di Indonesia kesulitan mencari pekerjaan dengan gaji layak untuk hidup sejahtera, nyaman, dan terbebas dari risiko pinjol.
Dalam satu bulan, anggota DPR bisa mengantongi Rp100 jutaan yang terdiri dari beragam jenis tunjangan dan fasilitas. Berikut ini adalah daftar tunjangan yang diterima anggota DPR tiap bulan:
- Tunjangan istri/suami Rp420.000
- Tunjangan anak Rp168.000
- Uang sidang Rp2 juta
- Tunjangan jabatan Rp9,7 juta
- Tunjangan beras Rp30.090 per orang
- Tunjangan PPh pasal 21 Rp2,69 juta
- Tunjangan kehormatan Rp5,58 juta
- Tunjangan komunikasi Rp15,55 juta
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,75 juta
- Bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta
- Asisten anggota Rp2,25 juta
Itulah penjelasan singkat tentang apa itu tunjangan kehormatan DPR.
(Nadya Kurnia)