MILENOMIC

Apa Saja Pekerjaan PNS? Intip Daftarnya 

Ratih Ika Wijayanti 23/09/2024 13:19 WIB

Apa saja pekerjaan PNS? Meski sudah familiar, namun ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui jenis pekerjaan yang termasuk PNS. 

Apa Saja Pekerjaan PNS? Intip Daftarnya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel –  Apa saja pekerjaan PNS? Meski sudah familiar, namun ada sebagian masyarakat yang belum mengetahui jenis pekerjaan yang termasuk PNS. 

PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah jenis pekerjaan untuk Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebagai aparatur negara, PNS bekerja di berbagai instansi Pemerintah, seperti Kementerian, Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya.

Bidang pekerjaannya pun cukup beragam, mulai dari administrasi, pelayanan publik, hingga manajemen. Lantas, apa saja pekerjaan PNS? Untuk mengetahui jawabannya, IDXChannel mengulas sejumlah daftarnya sebagai berikut. 

Apa Saja Daftar Pekerjaan PNS? 

PNS dapat bekerja di berbagai bidang dan level. Berikut beberapa jenis pekerjaan PNS yang bisa Anda jadikan referensi dalam berkarier. 

1. PNS di Instansi Pemerintah Pusat

PNS yang bekerja di kementerian atau lembaga pemerintah pusat memiliki berbagai jenis pekerjaan, termasuk di antaranya sebagai berikut. 

Staf yang mengurus pekerjaan administrasi seperti pengarsipan, pengelolaan surat-menyurat, dan pendataan.

PNS yang membantu dalam perumusan dan analisis kebijakan publik yang akan diterapkan di tingkat nasional.

PNS yang bertugas melakukan riset di bidang-bidang tertentu untuk mendukung kebijakan pemerintah, misalnya di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Staf yang bertugas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah.

2. PNS di Instansi Pemerintah Daerah

PNS yang bekerja di Pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota sering mengisi posisi di dinas atau kantor pemerintahan daerah, antara lain seperti berikut. 

PNS yang menangani administrasi pendidikan di wilayahnya, seperti pengelolaan sekolah dan guru.

PNS yang mengelola pelayanan kesehatan di daerah, termasuk mengkoordinasikan puskesmas dan rumah sakit daerah.

Staf PNS yang mengurus transportasi publik, infrastruktur jalan, dan keselamatan lalu lintas di daerah.

Staf PNS yang menangani masalah kesejahteraan sosial dan program bantuan pemerintah untuk warga kurang mampu.

3. Guru, Dosen, dan Tenaga Pendidik

PNS yang mengajar di sekolah-sekolah negeri, mulai dari tingkat TK hingga SMA. Guru PNS memiliki tugas untuk mendidik dan mengajar siswa sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan pemerintah.

PNS yang mengajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau institut yang dikelola oleh pemerintah.Dosen PNS bertugas untuk mengajar di berbagai jenjang pendidikan tinggi, seperti program sarjana (S1), magister (S2), dan doktoral (S3).

Staf yang membantu mengelola administrasi sekolah, seperti pengelolaan data siswa, pengaturan jadwal, dan lain-lain.

4. Tenaga Kesehatan

Dokter dan perawat PNS adalah mereka yang bekerja di rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah. Mereka bertugas memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Tenaga kesehatan PNS ini termasuk bidan, apoteker, dan ahli gizi yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas pemerintah.

5. PNS di Kementerian dan Lembaga Tertentu

Staf yang bertugas mengelola keuangan negara, seperti di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Staf yang bertugas mengelola hubungan internasional, termasuk menjadi diplomat dan bekerja di kedutaan besar Indonesia di luar negeri.

Staf yang bekerja sebagai penjaga lembaga pemasyarakatan (lapas), staf imigrasi, atau pejabat hukum lainnya.

6. Jabatan Fungsional Tertentu

Jabatan fungsional adalah jabatan teknis yang membutuhkan keahlian khusus di bidang tertentu. Beberapa jenis pekerjaannya antara lain sebagai berikut. 

Staf yang mengelola arsip dan dokumen di berbagai instansi pemerintah.

Staf yang bertanggung jawab atas manajemen perpustakaan di lingkungan pemerintahan.

Staf ahli yang menyediakan data statistik untuk mendukung pengambilan keputusan pemerintah.

Staf ahli yang mengelola sistem IT di lingkungan instansi pemerintah.

7. PNS di Lembaga Peradilan

Beberapa jenis pekerjaan PNS yang ada di Lembaga Peradilan antara lain sebagai berikut. 

Staf yang bertugas membantu hakim dalam administrasi pengadilan, termasuk pencatatan perkara dan pengelolaan dokumen hukum.

Staf yang bertugas melaksanakan perintah pengadilan, seperti penyitaan aset dan pemanggilan pihak yang terlibat dalam perkara hukum.

Itulah beberapa pekerjaan yang termasuk PNS yang bisa Anda jadikan referensi jika hendak berkarier sebagai aparatur sipil negara.

SHARE