Apa yang Dimaksud dengan Arbitrase? Ini Definisi dan Jenisnya
Arbitrase adalah salah satu istilah dalam dunia hukum yang sudah cukup familiar di kalangan masyarakat.
IDXChannel – Arbitrase adalah salah satu istilah dalam dunia hukum yang sudah cukup familiar di kalangan masyarakat.
Istilah ini kerap muncul ketika menyelesaikan suatu permasalahan atau sengketa di kalangan masyarakat. Lantas, apa yang dimaksud dengan arbitrase? Apa saja jenisnya? IDXChannel merangkum penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Apa yang Dimaksud dengan Arbitrase?
Dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, arbitrase berasal dari kata arbitrare (latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara berdasarkan kebijaksanaan.
Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yakni individu atau arbitrase sementara (ad hoc).
Sementara itu, menurut Abdul Kadir, arbitrase adalah penyerahan sukarela suatu sengketa kepada seorang yang berkualitas untuk menyelesaikan sengketa ini dengan suatu perjanjian bahwa suatu keputusan arbiter akan final dan mengikat.
Di Indonesia, arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 pasal 1, Arbitrase diartikan sebagai cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Sejalan dengan beberapa definisi tersebut, Frank Alkoury dan Eduar Elkoury mengartikan arbitrase sebagai sebuah proses yang sederhana yang menginginkan suatu penyelesaian sengketa diputuskan oleh juru sita yang netral dan sesuai dengan pilihan para pihak yang terlibat.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian tertulis dari pihak-pihak yang bersengketa. Arbitrase juga kerap menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa (dispute resolution) yang dilakukan di dunia internasional.
Jenis-Jenis Arbitrase
Ada dua jenis arbitrase yang kerap digunakan dalam penyelesaian sengketa antara lain sebagai berikut.
1. Arbitrase Ad Hoc (Volunteer)
Arbitrase ad hoc atau volunteer merupakan salah satu jenis arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan suatu permasalahan atau sengketa. Arbitrase ini bersifat insidental dan hanya memiliki jangka waktu tertentu sampai sengketa berhasil terselesaikan.
2. Arbitrase Institusional
Jenis arbitrase yang kedua adalah arbitrase institusional. Arbitrase ini dikoordinasikan oleh suatu lembaga atau institusi yang sifatnya permanen dengan tugas untuk menyelesaikan sengketa. Jadi lembaga ini memang dikhususkan untuk membantu penyelesaian sengketa. Ketika satu sengketa berhasil terselesaikan, maka lembaga arbitrase ini akan mengurusi sengketa-sengketa lainnya.
Itulah penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan arbitrase dan beberapa jenisnya yang terkait dengan proses penyelesaian sebuah sengketa.