MILENOMIC

Apakah Anggota Ormas Digaji? Begini Penjelasan Lengkapnya

Kurnia Nadya 20/03/2025 16:45 WIB

Karena ormas bukanlah badan usaha, pada dasarnya anggota ormas tidak digaji dan bekerja secara sukarela.

Apakah Anggota Ormas Digaji? Begini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: PP IPM)

IDXChannel—Apakah anggota ormas digaji? Organisasi masyarakat adalah organisasi kemasyarakat yang didirikan secara sukarela atas dasar kesamaaan kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara. 

Sesuai UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, disebutkan bahwa ormas bersifat mandiri dan nirlaba. Artinya, ormas didirikan bukan untuk menghasilkan profit, alias bukan badan usaha. 

Namun demikian ormas memerlukan dana untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Organisasi masyarakat dapat memperoleh pendanaan dari iuran anggota, bantuan masyarakat, dan bantuan dari lembaga asing maupun dalam negeri.

Selain itu ormas juga dapat memperoleh dana operasional dari hasil usaha sendiri. Ormas yang terdaftar secara hukum dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar di Kemendagri, dapat memperoleh dana bantuan dari APBN atau APBD.

Ada dua jenis organisasi masyarakat, yakni ormas tidak berbadan hukum dan ormas berbadan hukum. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya: 
 
Ormas Tidak Berbadan Hukum Membidangi: 

Ormas Berbadan Hukum Membidangi:

Karena ormas bukanlah badan usaha, pada dasarnya anggota ormas tidak digaji dan bekerja secara sukarela. Namun karena beberapa ormas memiliki sumber dana untuk menjalankan kegiatan, maka pengurus dan anggota masih memungkinkan menerima upah atas partisipasi dalam kegiatan dan program organisasi. 

Terlebih ormas berbadan hukum yang memiliki kegiatan usaha sendiri, organisasi dalam kategori ini diwajibkan mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Melansir Pajakku (20/3), ormas juga bisa menjadi wajib pajak jika menerima penghasilan yang termasuk objek pajak.

Jenis pajak yang dipungut dari penghasilan ormas adalah PPh 21 dan PPh 23. Penghasilan ormas dapat dikenakan PPh 21 jika ormas tersebut mendapatkan atau menerima penghasilan melalui sponsor yang kemudian dibagikan kepada para anggota. 

Sementara PPh 23 dikenakan pada ormas apabila ormas tersebut menyewa suatu tempat untuk penyelenggaraan kegiatan. Maka kegiatan tersebut diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh 23. 

Itulah penjelasan singkat tentang apakah ormas digaji

(Nadya Kurnia)

SHARE