MILENOMIC

Apakah Biaya Lapor Polisi Kasus Pencurian Gratis?

Iqbal Widiarko 08/01/2025 18:05 WIB

Biaya lapor polisi kasus pencurian atau apapun sebenarnya tidak dikenakan biaya alias gratis.

Apakah Biaya Lapor Polisi Kasus Pencurian Gratis? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Biaya lapor polisi kasus pencurian atau apapun sebenarnya tidak dikenakan biaya alias gratis. Cara lapor polisi kasus penipuan, pencurian, laporan orang hilang, atau tindak pidana lainnya yakni dengan mendatangi kantor polisi secara langsung.

Carilah kantor polisi terdekat dari lokasi peristiwa pidana. Setelah itu, kunjungi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Tugas dari SPKT ini memberikan pelayanan terhadap laporan atau pengaduan, memberikan bantuan atau pertolongan, serta layanan informasi.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (8/1/2025), IDX Channel telah merangkum biaya lapor polisi kasus pencurian, sebagai berikut.

Biaya Lapor Polisi Kasus Pencurian, Apakah Ada?

Selain datang langsung ke kantor polisi, pelapor juga dapat menghubungi layanan call center Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di nomor 110. Dengan menghubungi 110, pelapor akan dihubungkan langsung ke agen. Petugas atau agen tersebut akan memberikan layanan berupa informasi, dan pengaduan.

Layanan call center polisi di nomor 110 ini tidak dipungut biaya. Pada intinya, tidak ada biaya lapor polisi. Semua laporan dapat disampaikan ke Polri secara gratis. Membuat laporan  perkara atau kasus ke kepolisian tidak dikenakan tarif imbalan, jasa, tips, dan operasional, karena seluruh anggota kepolisian sudah mendapatkan gaji dan biaya operasional untuk menjalankan tugasnya.

Itulah informasi terkait biaya lapor polisi kasus pencurian yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE