Apakah BPJS Digunakan untuk Berobat di Rumah Sakit Jiwa? Cek Faktanya
Apakah BPJS digunakan untuk berobat di Rumah Sakit jiwa? Lewat artikel ini kami akan memaparkan secara teperinci.
IDXChannel - Apakah BPJS digunakan untuk berobat di Rumah Sakit jiwa? Lewat artikel ini kami akan memaparkan secara teperinci.
Beberapa pertanyaan muncul mengenai hal itu terlebih pada awal tahun lalu cuitan tentang itu muncul. Polemik tentang ini pun kemudian bermunculan.
Lantas bagaimana fakta apakah BPJS digunakan untuk berobat di Rumah Sakit jiwa? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Jawaban BPJS Digunakan untuk Berobat di Rumah Sakit Jiwa
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS, Agustian Fardianto, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk rawat inap di RSJ.
Namun, penggunaan ini harus disesuaikan dengan indikasi medis dan instruksi dari dokter spesialis kedokteran jiwa atau psikiater.
"Klasifikasi masalah seperti stres dan depresi ditentukan oleh dokter spesialis jiwa. Jadi, dokter akan menentukan apakah pasien tersebut perlu dirawat inap atau tidak," ujar Fardianto saat diwawancara oleh wartawan.
Apakah BPJS Digunakan untuk Berobat di Rumah Sakit Jiwa? Cek Faktanya. (FOTO: MNC MEDIA)
Syarat Penggunaan BPJS untuk Berobat di Rumah Sakit Jiwa
Sebelum melakukan pemeriksaan, peserta BPJS Kesehatan diingatkan untuk memastikan keaktifan kepesertaannya guna mengakses manfaat pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga menegaskan bahwa program JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi peserta, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Seluruh peserta JKN-KIS dapat memperoleh manfaat sesuai indikasi medis," ungkap Ghufron seperti dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan.
Peserta penyandang disabilitas jiwa juga dapat memperoleh akses pengobatan gratis, termasuk rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.
Proses konseling dapat dilakukan tanpa batasan waktu jika dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Itulah penjelasan dan fakta mengenai apakah BPJS digunakan untuk berobat di Rumah Sakit jiwa. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)