Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan sebelum 5 Tahun?
Banyak yang bertanya-tanya, apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum 5 tahun?
IDXChannel – Banyak yang bertanya-tanya, apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum 5 tahun?
BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Indonesia. Program ini mencakup berbagai manfaat, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP).
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja
Dengan berbagai manfaat yang ada, BPJS Ketenagakerjaan tentu membuat banyak orang terbantu. Salah satu pertanyaan umum yang sering diajukan adalah, "Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum 5 tahun atau saat masih bekerja?”.
Beberapa program BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim sebelum 5 tahun atau saat masih bekerja, seperti JKM, JKK, dan JKP.
JKK memberikan manfaat kepada peserta atau ahli warisnya jika peserta mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat atau kematian. Dalam situasi ini, JKK bisa dicairkan segera setelah peserta atau ahli waris mengajukan klaim dan klaim tersebut disetujui.
JKM memberikan manfaat jika peserta meninggal dunia, baik itu karena kecelakaan atau penyakit. Sedangkan untuk JKP bisa diklaim ketika peserta mengalami PHK paling lambat 3 bulan sejak terimbas.
Berbeda dengan program lainnya, JHT adalah dana tabungan pensiun yang disisihkan oleh pemberi kerja dan peserta. JHT biasanya hanya dapat dicairkan saat peserta mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun. Namun, ada beberapa situasi di mana JHT bisa dicairkan sebelum usia pensiun, seperti kematian peserta atau cacat total dan tetap.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Prosedur dan Persyaratan Pencairan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menyebutkan bahwa pencairan JHT sekarang telah dibagi menjadi delapan kategori penerima manfaat yang berbeda. Berikut adalah beberapa kategori tersebut:
- Peserta yang telah mencapai usia pensiun.
- Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak.
- Peserta bukan penerima upah (BPU).
- Peserta yang memutuskan untuk mengundurkan diri.
- Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Peserta yang merupakan Warga Negara Asing.
- Peserta yang meninggal dunia.
- Peserta yang mengalami cacat total tetap.
Dalam aturan tersebut, juga dijelaskan bahwa dana JHT bisa dicairkan sebagian, yaitu sebesar 10% dan 30%, bahkan sebelum mencapai usia 56 tahun. Namun, ada persyaratan yang perlu dipenuhi untuk melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% dan 30%. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Anda harus memiliki masa kepesertaan selama minimal 10 tahun.
- Nilai yang dapat Anda klaim adalah sebesar 30% jika digunakan untuk tujuan perumahan, atau 10% jika digunakan untuk keperluan lainnya.
Itulah beberapa informasi seputar apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum 5 tahun yang penting untuk diketahui oleh para peserta.