Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa untuk Berobat? Simak Ulasannya
Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat? BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai alat pengaman bagi pekerja.
IDXChannel - Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat? BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai alat pengaman bagi pekerja, sehingga risiko sosial ekonomi tak akan mengganggu kesejahteraan para pekerja secara drastis.
Cakupan program perlindungan ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Program BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup semua kategori pekerja, termasuk pekerja lepas, magang, wirausaha, dan PKL.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (26/4/2024), IDX Channel telah merangkum apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat, sebagai berikut.
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa untuk Berobat?
BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa digunakan untuk berobat, namun salah satu Jaminan Kecelakaan Kerja dapat digunakan untuk menanggung rawat inap atau rawat jalan sampai sembuh. Program tersebut diberikan sebagai perlindungan dari risiko kecelakaan tenaga kerja saat terjadi ketika bekerja.
Berdasarkan Undang-Undang BPJS Pasal 5, peserta pemegang kartu BPJS Kesehatan wajib untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja maka bisa mendapat pelayanan gratis di seluruh puskesmas.
Peserta hanya perlu menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan saja, dan puskesmas akan melayani secara gratis, termasuk juga rujukan ke Rumah Sakit sampai sembuh total dan bisa kembali bekerja. BPJS Ketenagakerjaan sendiri dapat dicairkan kapan saja, namun hanya sebagian, yaitu 10 persen atau 30 persen sebelum mengundurkan diri.
Pemegang BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat digunakan untuk berobat, kecuali jika berkaitan dengan kesehatan pada jaminan yang diberikan. Jaminan tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan biaya berobat. Pemegang BPJS Ketenagakerjaan juga harus memiliki BPJS Kesehatan. Sehingga bagi peserta yang ingin berobat ke puskesmas atau Rumah Sakit, maka bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu repot jika memiliki BPJS Ketenagakerjaan, karena cukup datang ke puskesmas saja untuk mendapati pelayanan perawatan. BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat digunakan untuk berobat biasa tanpa ada kecelakaan terkait pekerjaan.
Itulah informasi terkait apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.