Apakah Buruh Pabrik Termasuk Pegawai Swasta? Begini Penjelasannya
Apakah buruh pabrik termasuk pegawai swasta? Banyak yang masih bingung mengenai hal ini.
IDXChannel – Apakah buruh pabrik termasuk pegawai swasta? Banyak yang masih bingung mengenai hal ini.
Pegawai swasta merupakan pekerja yang bekerja di perusahaan yang dikelola oleh pihak non-pemerintah atau swasta, baik itu perusahaan nasional maupun multinasional. Jenis pekerjaannya bisa sangat beragam, mulai dari pekerja pabrik, staf administrasi, marketing, HRD, hingga manajer dan eksekutif.
Lantas, apakah buruh pabrik termasuk pegawai swasta? Agar tidak bingung, simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Apakah Buruh Pabrik Termasuk Pegawai Swasta?
Buruh pabrik merupakan sebutan yang kerap diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja di sektor manufaktur atau industri, biasanya terlibat dalam proses produksi barang, baik secara manual maupun menggunakan mesin. Pekerjaan buruh pabrik bisa mencakup berbagai bidang, seperti operator mesin, pengepakan produk, perakitan, hingga kontrol kualitas.
Dalam banyak kasus, istilah "buruh" identik dengan pekerjaan fisik yang membutuhkan kekuatan tubuh, keterampilan teknis dasar, dan jam kerja yang panjang. Jadi, jika buruh pabrik bekerja di sektor industri non-pemerintahan, maka buruh pabrik termasuk pegawai swasta.
Sebagai buruh yang bekerja di perusahaan swasta, para pekerja ini memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut.
- Terikat hubungan kerja berdasarkan kontrak kerja.
- Menerima upah sesuai kesepakatan dan peraturan ketenagakerjaan.
- Mendapat hak-hak normatif seperti upah minimum, jam kerja, cuti, dan perlindungan jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan).
Namun, ada juga buruh yang bekerja di pabrik milik pemerintah (seperti BUMN). Dalam kasus ini, mereka tidak lagi disebut pegawai swasta, melainkan bagian dari tenaga kerja di sektor publik.
Meskipun secara kategori kerja buruh pabrik adalah pegawai swasta, dalam penggunaan sehari-hari, ada nuansa berbeda antara istilah buruh dan pegawai.
Dilihat dari citranya di dalam masyarakat, buruh kerap identik dengan pekerjaan bersifat fisik atau manual, sedangkan pegawai lebih ditujukan untuk pekerjaan profesional dan administratif. Adapun untuk tingkat pendidikan, buruh seringkali memiliki tingkat pendidikan formal yang lebih rendah dibanding pegawai. Meski demikian, secara umum baik buruh maupun pegawai jika bekerja di sektor swasta atau non-pemerintahan, maka termasuk pegawai swasta.
Sebagai pegawai swasta, buruh pabrik berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan kerja. Beberapa di antarany sebagai berikut.
- Upah minimum sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
- Jam kerja sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
- Lembur dengan perhitungan upah tambahan.
- Cuti tahunan minimal 12 hari setelah bekerja satu tahun.
- Perlindungan jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan).
- Kesempatan pelatihan dan pengembangan keterampilan.
Itulah penjelasan mengenai apakah buruh pabrik termasuk pegawai swasta atau bukan yang penting untuk Anda pahami. Semoga penjelasan ini bermanfaat!