Apakah Driver Shopee Food Dapat THR? Begini Penjelasannya
Apakah driver Shopee Food dapat THR? Pertanyaan ini kerap dipertanyakan oleh sebagian mitra dari layanan pesan antar dan transportasi online ini.
IDXChannel – Apakah driver Shopee Food dapat THR? Pertanyaan ini kerap dipertanyakan oleh sebagian mitra dari layanan pesan antar dan transportasi online ini.
Pasalnya, baru-baru ini Presiden Prabowo memberikan imbauan kepada perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) maupun kurir.
Keputusan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam pertemuan bersama CEO GoTo, Patrick Walujo dan CEO Grab, Anthony Tan bersama Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Meski demikian, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi mitra pengemudi dan kurir agar bisa mendapatkan BHR atau THR khusus Ojol ini.
Lantas, apakah driver Shopee Food dapat THR? Berikut ini IDXChannel menyajikan penjelasan lengkapnya.
Apakah Driver Shopee Food Dapat THR?
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 Tahun 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, maka seharusnya driver Shopee Food mendapatkan THR berupa Bantuan Hari Raya, sesuai dengan kriteria masing-masing perusahaan.
Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan bahwa bonus diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam sistem perusahaan.
Sementara itu, bonus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H agar mitra pengemudi dapat merayakan Lebaran dengan lebih nyaman. Untuk pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Adapun untuk kategori pengemudi dan kurir online yang tidak masuk dalam kategori produktif, mereka akan tetap mendapatkan bonus hari raya, tetapi besarnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Untuk memastikan imbauan tersebut berjalan dengan baik, maka Menteri Ketenagakerjaan pun meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk meneruskan edaran ini kepada bupati, wali kota, serta pemangku kepentingan terkait.
Jika merujuk pada imbauan dalam Surat Edaran tersebut, maka seharusnya driver Shopee Food (dalam hal ini masuk kategori kurir online) berhak mendapatkan THR berupa Bonus Hari Raya (BHR). Meski demikian, sistem pemberian bonus ini tentunya akan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan pengemudi atau mitra kurir serta jumlah perjalanan yang berhasil diselesaikan.