MILENOMIC

Apakah Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ulasannya

Iqbal Widiarko 24/10/2024 17:05 WIB

Apakah gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan? Ada banyak jenis gigi palsu yang bisa dijumpai di pasaran, seperti valplast, metal, akrilik, dan lainnya.

Apakah Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ulasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Apakah gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan? Ada banyak jenis gigi palsu yang bisa dijumpai di pasaran, seperti valplast, metal, akrilik, dan lainnya. Sebenarnya, tidak ada aturan resmi yang menyebutkan jenis gigi tiruan yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan

Namun, pemilihan material gigi pengganti ini akan disesuaikan seperti keadaan rongga mulut pasien serta ketersediaan material dari pihak yang memberikan fasilitas. Anda juga perlu tahu jika pelayanan ini tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Meski begitu, peserta bisa mendapatkan potongan harga sampai Rp1 juta untuk dua rahang jika memakai BPJS.

Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (24/10/2024), IDX Channel telah merangkum apakah gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan, sebagai berikut.

Apakah Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes No. 28 Tahun 2014, gigi tiruan dari BPJS Kesehatan bisa didapatkan oleh peserta setiap dua tahun sekali sesuai dengan kondisi medis pada gigi yang sama. 

Manfaat ini bisa didapatkan oleh peserta dengan berkunjung ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat satu atau tingkat lanjutan yang sudah bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Syarat Pasang Gigi Palsu dengan BPJS

Pastikan Anda masih terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan masih aktif. Ini artinya, selalu membayar iuran tepat pada waktunya setiap bulan. Peserta dinyatakan tidak aktif apabila tidak melakukan pembayaran iuran selama beberapa bulan. 

Pemberian gigi palsu ditujukan untuk mengganti gigi permanen yang hilang karena keadaan medis. Misalnya, terjadi trauma seperti benturan atau pencabutan gigi untuk menghindari risiko infeksi yang lebih membahayakan yang membuat gigi permanen hilang. 

Mengajukan permohonan pembuatan gigi palsu pada fasilitas kesehatan tingkat satu atau lanjutan yang menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, Anda juga perlu mengetahui kalau batas anggaran yang bisa didapatkan untuk mendapatkan manfaat gigi palsu adalah Rp1,1 juta untuk kondisi penggantian penuh. Sementara itu, setiap rahang dikenai biaya maksimal Rp550 ribu.

Itulah informasi terkait apakah gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE