MILENOMIC

Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan Sebelum Umur 56 Tahun? Berikut Syaratnya

Mohammad Yan Yusuf 25/09/2024 13:00 WIB

Apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum 56 tahun? Lewat artikel ini kami akan membahas dengan syaratnya.

Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan Sebelum Umur 56 Tahun? Berikut Syaratnya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum 56 tahun? Lewat artikel ini kami akan membahas dengan syaratnya.

Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan mempertanyakan apakah Jaminan Pensiun (JP) dapat dicairkan sebelum mencapai usia 56 tahun. Jaminan Pensiun merupakan salah satu program perlindungan yang diberikan kepada pekerja untuk memastikan kesejahteraan di masa tua setelah mereka berhenti bekerja.

Lantas apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan Sebelum Umur 56 Tahun

Program ini dirancang untuk membantu peserta yang kehilangan penghasilan karena pensiun atau mengalami cacat permanen. Peserta yang terdaftar dalam program JP akan menerima manfaat berupa uang tunai bulanan, asalkan mereka telah membayar iuran selama minimal 15 tahun.

Menurut informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, pencairan Jaminan Pensiun umumnya dilakukan setelah peserta mencapai usia pensiun, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Sesuai Pasal 15, usia pensiun awalnya ditetapkan 56 tahun. Namun, sejak 1 Januari 2019, usia pensiun berubah menjadi 57 tahun dan akan terus meningkat 1 tahun setiap 3 tahun hingga mencapai 65 tahun. Pada tahun 2023, usia pensiun adalah 58 tahun. Artinya, peserta dapat mencairkan Jaminan Pensiun setelah mencapai usia 58 tahun, meskipun mereka telah pensiun lebih awal.

Pencairan Jaminan Pensiun sebelum usia tersebut hanya bisa dilakukan dalam dua kondisi, yaitu apabila peserta mengalami cacat permanen atau meninggal dunia. Dalam hal cacat permanen, peserta akan menerima manfaat tunai secara langsung. Sementara, jika peserta meninggal dunia, dana akan diberikan kepada ahli waris yang sah, seperti istri, anak, atau orang tua.

Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan Sebelum Umur 56 Tahun? Berikut Syaratnya. (FOTO: MNC MEDIA)

Syarat Pencairan Jaminan Pensiun

Persyaratan untuk mencairkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda, tergantung pada kondisi peserta. Berikut adalah rincian syarat pencairan bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun, cacat permanen, atau meninggal dunia.

1. Peserta yang Telah Mencapai Usia Pensiun:

2. Peserta yang Mengalami Cacat Permanen:

3. Peserta yang Meninggal Dunia:

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, peserta atau ahli waris dapat langsung mendatangi kantor BPJAMSOSTEK terdekat untuk proses pencairan dana.

Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya baru bisa dilakukan setelah peserta mencapai usia pensiun, yang pada tahun 2023 adalah 58 tahun. 

Namun, dalam kondisi cacat permanen atau meninggal dunia, peserta atau ahli warisnya dapat mencairkan dana lebih awal. Dengan syarat dan prosedur yang jelas, peserta dapat memastikan bahwa hak mereka terlindungi dengan baik.

Itulah penjelasan apakah jaminan pensiun bisa dicairkan sebelum umur 56 tahun. Semoga informasi ini berguna dari Anda. (MYY)

SHARE