MILENOMIC

Apakah Kanker Sarkoma Ditanggung BPJS? Yuk Intip Rinciannya

Mohammad Yan Yusuf 23/02/2024 14:00 WIB

Apakah kanker Sarkoma ditanggung BPJS? Lewat artikel ini kami akan memaparkan rincinya. 

Apakah Kanker Sarkoma Ditanggung BPJS? Yuk Intip Rinciannya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Apakah kanker Sarkoma ditanggung BPJS? Lewat artikel ini kami akan memaparkan rincinya. 

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbukti memberi manfaat besar bagi masyarakat, khususnya menengah ke bawah. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, warga tak perlu memikirkan biaya pengobatan yang kerap menyulitkan. 

Sebagai gantinya, warga dikenakan kewajiban membayar iuran setiap bulannya dengan nominal yang sudah ditentukan. 

Lantas apakah kanker sarkoma ditanggung BPJS? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya. 

Apa Itu Kanker Sarkoma

Dalam sebuah situs kesehatan dijelaskan kanker sarkoma jaringan lunak menjadi salah satu tumor ganas (kanker) yang jarang ditemukan. Jumlahnya hanya 1 persen kasus pada orang dewasa, dan 7—10 persen pada anak-anak dan dewasa muda. Sarkoma jaringan lunak ini bisa menyerang bagian tubuh manapun.

Kebanyakan kanker sarkoma menyerang perut, lengan, dan tungkai. Namun yang perlu diingat, risiko mengalami kanker sarkoma ini akan meningkat seiring pertambahan usia. 

Menurut data kesehatan yang dipublikasikan oleh American Cancer Association disebutkan kalau sarkoma jaringan lunak terjadi akibat mutasi DNA di dalam sel, sehingga berkembang di luar kendali. Sel-sel yang abnormal ini kemudian akan membentuk tumor yang bisa menyerang jaringan di sekitarnya. 

Bahkan, bisa menyebar ke tubuh bagian lain. Masalahnya, hingga saat ini penyebab terjadinya mutasi DNA belum dapat diketahui secara pasti.

Dengan kata lain, penyebab dari sarkoma jaringan lunak pun hingga kini belum diketahui. Namun, selain dari jenis sel yang mengalami mutasi genetik, beberapa ahli menduga kalau kanker sarkoma juga bisa terjadi karena virus, yaitu Kaposi’s sarcoma. 

Kanker yang jarang terjadi ini diakibatkan oleh virus herpes manusia tipe 8. Virusnya menyerang orang dengan sistem imunitas yang lemah.

Apakah Kanker Sarkoma Ditanggung BPJS? Yuk Intip Rinciannya. (FOTO: MNC MEDIA)

Apakah Kanker Sarkoma Ditanggung BPJS?

Dalam wawancaranya Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan, BPJS menanggung semua manfaat semua penyakit yang tertuang dalam regulasi JKN-KIS, termasuk penyakit kronis. 

Aturan ini mengacu pada Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS antara lain mengatasi infertilitas, meratakan gigi atau ortodonsi, dan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.

Dalam booklet Info BPJS Kesehatan, disebutkan bahwa biaya jaminan pelayanan kesehatan pada 2016-2020 mencapai Rp374,86 triliun, dan 83,31 persen di antaranya adalah layanan rujukan penyakit kronis.

Hanya 16,69 persen atau Rp 75,10 triliun biaya yang dikeluarkan BPJS untuk pelayanan kesehatan primer. Penyakit yang termasuk dalam pengelompokan kronis pada program BPJS antara lain jantung, ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, thalasemia, leukimia dan hemofilia.

Bahkan BPJS mencatat, penyakit kronis menempati urutan teratas dalam klaim biaya pelayanan kesehatan dan mengalami peningkatan 25-31 persen sejak 2014. 

Pada tahun 2020, BPJS Kesehatan membayarkan 19,9 juta kasus penyakit kronis dengan biaya sebesar Rp20 triliun atau 25 persen dari total biaya klaim layanan kesehatan JKN-KIS. Penyakit jantung menempati porsi pembiayaan teratas, yaitu sebesar 49 persen, kemudian kanker 18 persen, stroke 13 persen, gagal ginjal 11 persen, disusul sirosis hati, thalasemia, leukimia dan hemofilia. 

Tercatat, biaya yang dikeluarkan BPJS untuk membayar 12,9 juta peserta JKN-KIS yang mengidap jantung sebesar Rp9,8 triliun. Kemudian 2,5 juta kasus kanker dengan biaya sebesar Rp3,5 triliun, dan Rp2,5 triliun untuk 2 juta kasus stroke.

Sementara mengenai kanker sarkoma sendiri tidak dirincikan dalam 144 penyakit yang ditanggung BPJS. Meski demikian, konfirmasi lebih lanjut bisa ditanyakan kepada pihak BPJS melalui hotline center dan mendatangi kantornya langsung. 

Itulah penjelasan dan jawaban apakah kanker sarkoma ditanggung BPJS. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE