Apakah Rumah Dinas Kena Pajak? Simak Ulasannya
Apakah rumah dinas kena pajak? Penghuni rumah negara atau dinas wajib membayarkan biaya sewa rumah negara.
IDXChannel - Apakah rumah dinas kena pajak? Penghuni rumah negara atau dinas wajib membayarkan biaya sewa rumah negara sesuai dengan penetapan tarif sewa rumah negara ke kas negara.
Jika perusahaan menyediakan penginapan atau rumah dinas bagi karyawan, maka nilai sewa atau nilai penggunaan penginapan tersebut akan dianggap sebagai penerimaan berupa jasa dan akan dikenakan pajak natura. Pajak natura termasuk pajak yang dikenakan terhadap fasilitas atau tunjangan selain uang yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (3/5/2024), IDX Channel telah merangkum apakah rumah dinas kena pajak, sebagai berikut.
Apakah Rumah Dinas Kena Pajak?
Rumah negara atau rumah dinas merupakan bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan atau pegawai negeri.
Dalam menghuni rumah negara penghuni diwajibkan untuk membayar sewa rumah negara yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, membayar pajak-pajak, retribusi, dan lain-lain yang berkaitan dengan penghunian rumah negara, serta membayar biaya pemakaian daya listrik, telepon, air, dan/atau gas.
Selanjutnya, apabila rumah negara tidak dihuni, beban biaya berada pada tanggung jawab kuasa pengguna barang. Selain tiga kewajiban tersebut di atas, penghuni rumah negara juga wajib memiliki surat ijin penghunian (SIP) atau surat keputusan penunjukan penghunian oleh pejabat berwenang, dan menandatangani pernyataan di atas materai yang sekurang-kurangnya menyatakan;
1. Kesediaan menjaga rumah negara yang dihuni.
2. Kesediaan meninggalkan rumah negara apabila tidak berhak lagi (pensiun/mutasi) dan/atau SIP tidak berlaku lagi.
3. Tidak mengubah bentuk rumah negara tanpa izin dan terhadap segala perubahan yang diizinkan tidak akan menuntut ganti kerugian.
4. Serta tidak menggunakan rumah negara untuk kepentingan komersial/bisnis.
Penggolongan Rumah Negara atau Rumah Dinas
1. Rumah Negara Golongan I
Rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.
2. Rumah Negara Golongan II
Rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara.
3. Rumah Negara Golongan III
Rumah negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya penatausahaannya dilakukan di Kementerian PUPR.
Itulah informasi terkait apakah rumah dinas kena pajak yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.