MILENOMIC

Apakah Sertifikat Rumah Bisa Digadaikan di Pegadaian? Simak Penjelasannya

Ratih Ika Wijayanti 15/09/2023 14:09 WIB

Banyak orang penasaran apakah sertifikat rumah bisa digadaikan di Pegadaian. Pasalnya, ketika dalam kondisi mendesak, menggadaikan sertifikat bisa jadi solusi. 

Apakah Sertifikat Rumah Bisa Digadaikan di Pegadaian? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang penasaran apakah sertifikat rumah bisa digadaikan di Pegadaian. Pasalnya, ketika dalam kondisi mendesak, menggadaikan sertifikat bisa jadi solusi. 

Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang secara resmi memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya berupa pembiayaan kredit kepada masyarakat atas dasar gadai dan juga sebagai jasa titipan dan jasa taksiran.

Pegadaian menyediakan berbagai layanan gadai mulai dari emas hingga barang elektronik. Namun, apakah sertifikat rumah bisa digadaikan di Pegadaian? Simak ulasannya sebagai berikut. 

Apakah Sertifikat Rumah Bisa Digadaikan di Pegadaian?

Sebagai lembaga keuangan yang melayani pembiayaan dengan agunan, Pegadaian telah menjadi alternatif bagi mereka yang membutuhkan dana dengan proses yang cepat, mudah, dan aman. Berdasarkan informasi di laman resminya, hingga saat ini Pegadaian belum melayani pembiayaan dengan menyerahkan agunan berupa sertifikat rumah. Dengan demikian, Anda belum bisa menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian. 

Adapun sejumlah jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian yakni jenis barang bergerak yang memiliki nilai, seperti emas, kendaraan, barang elektronik dan lain sebagainya.

Sementara itu, untuk layanan gadai sertifikat, Pegadaian hanya memiliki layanan Gadai Sertifikat Tanah yakni pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB. 

Apabila Anda hendak menggadaikan sertifikat tanah, Anda bisa melakukannya dengan syarat tanah yang akan digadaikan sebagai berikut.

1. Jaminan Berupa Tanah Produktif (Pertanian, Perkebunan atau Peternakan)

2. Jaminan Berupa Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal/ Tempat Usaha

Nah, itulah ulasan mengenai gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang bisa Anda jadikan referensi. 

SHARE