Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digunakan Kredit di Bank? Begini Penjelasannya
Nasabah pegawai PPPK Paruh Waktu yang ingin menggunakan SK pengangkatannya untuk mengajukan kredit dapat berkonsultasi dengan pihak bank terlebih dahulu.
IDXChannel—Apakah SK PPPK Paruh Waktu bisa digunakan kredit di bank sebagai agunan? Dalam kepegawaian negara, Surat Keputusan seperti ini menjadi pertanda resmi bahwa seseorang telah diangkat sebagai ASN atau PPPK.
SK juga berfungsi sebagai dasar bagi penerimanya untuk mulai bekerja sebagai pegawai. Sebagai pengingat, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai negara yang diangkat dengan perjanjian kerja paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah solusi transisi terstuktur bagi tenaga-tenaga non-ASN yang belum lolos tes CPNS atau tes PPPK Penuh Waktu, juga bagi pemerintah daerah yang masih memerlukan pemenuhan kebutuhan pegawai.
Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digunakan Kredit di Bank?
PPPK Paruh Waktu memiliki durasi kerja yang lebih singkat. Namun demikian ada sejumlah kelebihan bagi pegawainya, yakni mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan dari instansi layaknya ASN pada umumnya.
Lalu mendapatkan upah paling sedikit sesuai dengan nilai yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum di masing-masing daerah. Ini tertuang dalam SK Menpan RB No. 16/2025.
Lalu apakah Surat Keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dijadikan jaminan untuk pengajuan kredit ke bank? Biasanya, pegawai negeri menggunakan SK sebagai jaminan untuk mengambil pinjaman ke bank.
Bagi ASN, keberadaan SK pengangkatan dapat menjadi jaminan bahwa selaku nasabah dia terbukti memiliki pekerjaan tetap yang menghasilkan gaji tetap tiap bulan, yang artinya risiko gagal bayar karena tidak punya uang akan jauh berkurang.
Pegawai PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan SK pengangkatan, dan bisa saja menjadikannya sebagai jaminan untuk pengajuan kredit baru ke bank. Pengajuan ini bisa diterima, tetapi tidak menutup kemungkinan tertolak juga.
Karena bank memiliki kebijakan dan persyaratan yang berbeda satu sama lain, terutama dalam hal penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, apalagi jika jumlah pinjaman yang diajukan cukup besar.
Nasabah pegawai PPPK Paruh Waktu yang ingin menggunakan SK pengangkatannya untuk mengajukan kredit dapat berkonsultasi dengan pihak bank terlebih dahulu untuk mengetahui syarat dan pertimbangan bank terkait.
Itulah informasi singkat tentang apakah SK PPPK Paruh Waktu bisa digunakan kredit di bank.
(Nadya Kurnia)