Apakah Stroke Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan dan Biaya Pengobatannya
Pengobatan stroke ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun tidak sepenuhnya.
IDXChannel—Apakah stroke ditanggung BPJS Kesehatan? Tentu saja, stroke adalah salah satu penyakit katastropik yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, di samping penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, hemofilia, leukimia, dan lain-lain.
Dikutip dari Halodoc (31/10), stroke adalah kondisi di mana pasokan darah ke otak terganggu atau berkurang karena penyumbatan atau karena pembuluh darah yang pecah. Sehingga, tanpa pasokan darah yang cukup, otak kekurangan oksigen dan nutrisi.
Kondisi itu akhirnya mengakibatkan bagian tubuh yang dikendalikan oleh area otak yang rusak tidak dapat berfungsi baik seperti sedia kala. Stroke merupakan kondisi gawat darurat yang memerlukan penanganan secepatnya. Sebab sel otak dapat mati dalam hitungan menit.
Ada banyak faktor yang dapat meningkatkan potensi risiko seseorang terkena stroke. Faktor ini berasal dari kesehatan, gaya hidup, dan faktor-faktor lainnya. Beberapa faktor itu antara lain:
- Hipertensi
- Diabetes
- Kolesterol tinggi
- Obesitas
- Penyakit jantung (gagal jantung, jantung bawaan, infeksi jantung, aritmia)
- Sleep apnea
- Pernah mengalami transient ischemic attack
- Kebiasaan merokok
- Kurang olahraga
- Konsumsi obat-obatan terlarang
- Kecanduan alkohol
Untuk menentukan penanganan yang tepat untuk pasien stroke, dokter akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari jenis stroke dan mengevaluasi area otak yang terserang stroke.
Tak jarang, dokter akan merekomendasikan pemeriksaan penunjang seperti CT Scan, MRI, elektrokardiografi, ekokardiografi, atau pemeriksaan darah. Oleh sebab itu, tak mengherankan jika biaya pengobatan stroke cukup mahal.
Dikutip dari Hello Sehat (31/10), biaya pengobatan stroke memang jelas bakal berbeda tiap rumah sakit. Namun, diperkiakan pengobatan stroke bisa mencapai Rp150 juta, atau bahkan hingga Rp450 juta jika kasusnya berat.
Rumah Sakit Otak Nasional, contohnya, mematok biaya pengobatan stroke untuk sekali perawatan mulai Rp2 juta, sementara di Rumah Sakit Pusat Pertamina biayanya untuk perawatan yang sama mencapai sekitar Rp1,5 jutaan.
Pengobatan stroke umumnya terdiri dari penanganan ketika serangan terhadi hingga rehabilitasi pasca serangan. Tak lama setelah serangan, pasien bakal membutuhkan rangkaian pengobatan dengan biaya yang tak sedikit.
Biaya pengobatan stroke memang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tentu saja tidak 100%, namun demikian penanggungan biaya pengobatan ini sudah cukup membantu pasien. Sebagai tambahan informasi, BPJS Kesehatan membayarkan klaim Rp3,24 triliun untuk pengobatan stroke.
Itulah penjelasan singkat tentang apakah stroke ditanggung BPJS Kesehatan. (NKK)