MILENOMIC

Apakah Uang Sobek Bisa Ditukar di Bank? Begini Penjelasannya

Ratih Ika Wijayanti 26/01/2025 09:22 WIB

Apakah uang sobek bisa ditukar di bank? Uang sobek ini termasuk salah satu jenis uang rusak yang ada dalam peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/PBI/2004. 

Apakah Uang Sobek Bisa Ditukar di Bank? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apakah uang sobek bisa ditukar di bank? Uang sobek ini termasuk salah satu jenis uang rusak yang ada dalam peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/PBI/2004. 

Dalam peraturan tersebut, uang rusak merupakan uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya. Contohnya uang yang terbakar, berlubang, atau hilang sebagian (sobek). 

Lantas, apakah uang sobek bisa ditukar di bank? Simak penjelasan lengkapnya. 

Apakah Uang Sobek Bisa Ditukar di Bank?

Merujuk pada peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/14/PBI/2004 tentang  Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Uang Rupiah, uang sobek dapat ditukarkan di Bank Indonesia jika tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. 

Penukaran uang rusak atau uang sobek ini bisa dilakukan dengan memenuhi sejumlah syarat. Dilansir dari laman resmi pintar.bi.go.id, berikut syarat menukar uang sobek atau rusak di bank. 

Adapun cara menukarkan uang rusak dapat dilakukan di Bank Indonesia atau bank umum di seluruh Indonesia dengan langkah sebagai berikut. 

Anda juga bisa mengajukan penukaran uang sobek atau rusak melalui website PINTAR BI. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Nah, itulah penjelasan mengenai apakah uang sobek bisa ditukar di bank yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!

SHARE