Arti dari Asuransi Dibayar di Muka: Penjelasan dan Manfaatnya bagi Pemegang Polis
Premi asuransi dibayar muka dapat dibayarkan sekaligus atau separuhnya dulu. Metode bayar premi di muka juga diterapkan kepada pemegang premi perseorangan.
IDXChannel—Asuransi dibayar di muka dikenal juga sebagai premi dibayar di muka, yang artinya adalah pembayaran premi asuransi di muka, atau sebelum tanggal jatuh tempo. Mulanya metode pembayaran ini dipakai oleh perusahaan.
Namun kini metode bayar premi di muka juga diterapkan kepada pemegang premi perseorangan. Premi asuransi dibayar muka dapat dibayarkan sekaligus atau separuhnya dulu.
Meskipun pembayarannya di muka, manfaat asuransi yang ditanggung oleh perusahaan asuransi baru akan diberikan kepada pemegang polis—atau Tertanggung—ketika dia mengalami risiko tertentu yang dapat ditanggung perusahaan.
Dalam akuntansi perusahaan, asuransi dibayar di muka dicatat dalam dua metode, yakni pendekatan neraca dan laba rugi. Mengutip Lifepal (7/5), bagi perusahaan yang membeli asuransi, maka asuransi dibayar di muka dianggap aset.
Misalnya, jika perusahaan ABDC membeli premi asuransi untuk memproteksi pabrik berikut asetnya, maka pada dasarkan perusahaan ABDC berhak menerima perlindungan dari perusahaan asuransi atas risiko yang telah disepakati bersama.
Ketika hak proteksi itu belum digunakan, atau ketika risiko tidak atau belum terjadi, maka asuransi dibayar di muka menjadi aset perusahaan. Ketika hak proteksi akhirnya terpakai, barulah asuransi dibayar di muka digeser ke sisi beban.
Mengapa ada skema pembayaran premi dibayar di muka dalam industri asurnasi? Melansir Cermati, pembayaran premi di muka ini dapat memberikan beberapa manfaat bagi pemegang polisnya, yakni:
1. Aman Bagi Kondisi Keuangan
Bagi perusahaan, membayar asuransi di muka akan mempermudah perhitungan akuntansi saat menyusun neraca keuangan. Premi dibayar di muka dapat dihitung sebagai pengeluaran dan aset.
Sementara bagi pemenag premi perseorangan, pembayaran premi di muka dapat membantu dan mempermudah penyusunan rencana keuangan dalam jangka panjang. Dengan membayar sekaligus atau separuh di muka, keuangan akan lebih stabil.
Alih-alih setiap bulan mengeluarkan uang untuk membayar premi bulanan, membayar secara lump sump (sekali banyak) akan lebih meringankan beban. Pemegang premi dapat menghitung berapa beban yang harus dikeluarkan setiap tahun.
2. Lebih Murah
Pembayaran premi asuransi di muka biasanya dibarengi dengan penawaran diskon. Karena pembayaran dilakukan sekaligus atau separuh, tentu dana yang harus dikeluarkan pemegang polis bakal lebih tinggi. Maka dari itu perusahaan asuransi menawarkan diskon.
3. Perlindungan Pasti
Manfaat lain dari pembayaran premi asuransi di muka adalah memberikan perlindungan yang lebih baik, karena pemegang premi atau Tertanggung sudah menyimpan dana, maka ia dapat terhindari dari gangguan keuangan ketika terjadi risiko.
Selain itu, premi dibayar di muka memberikan kepastian bahwa polis yang Anda pegang sudah aktif selama periode berlaku. Sehingga ketika terjadi risiko, Anda bisa menggunakannya.
Itulah penjelasan singkat tentang asuransi dibayar di muka beserta manfaatnya bagi pemegang polis. (NKK)