Bagaimana Syarat Balik Nama Motor tanpa Kuitansi Pembelian? Begini Ketentuannya
Bagaimana syarat balik nama motor tanpa kuitansi pembelian? Apakah bisa dilakukan? Simak ketentuannya berikut ini.
IDXChannel – Bagaimana syarat balik nama motor tanpa kuitansi pembelian? Apakah bisa dilakukan? Simak ketentuannya berikut ini.
Seperti diketahui, kuitansi atau bukti pembelian menjadi salah satu dokumen persyaratan yang harus dilampirkan ketika hendak balik nama kepemilikan kendaraan bermotor bekas.
Namun, tak sedikit pemilik kendaraan yang tidak memiliki kuitansi pembelian tersebut karena hilang dan faktor lainnya. Lantas, bagaimana syarat balik nama motor tanpa kuitansi pembelian ini? Agar tidak bingung, IDXChannel mengulas ketentuan lengkapnya sebagai berikut.
Syarat Balik Nama Motor tanpa Kuitansi Pembelian
Pada dasarnya, untuk melakukan balik nama kepemilikan motor atau kendaraan lain, Anda tetap harus melampirkan kuitansi pembelian. Anda juga dilarang untuk melakukan pemalsuan kuitansi jual beli kendaraan karena hal tersebut bisa menimbulkan masalah baru yang berakibat pada hukuman pemalsuan tanda tangan dan dikenakan tindak pidana.
Adapun jika Anda kehilangan kuitansi atau tanda bukti pembelian motor bekas, Anda masih bisa menyiasatinya dengan beberapa cara agar bisa melakukan proses balik nama. Berikut syarat balik nama motor tanpa kuitansi pembelian yang bisa Anda persiapkan.
- Formulir permohonan yang bisa didapatkan di Samsat.
- BPKB asli.
- STNK asli.
- Surat pengantar mutasi keluar wilayah jika area tempat tinggal berbeda dengan lokasi balik nama.
- Kuitansi atau tanda bukti pembayaran/ pembelian.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
- Surat kuasa bermaterai apabila proses balik nama diwakilkan.
- KTP asli pemilik kendaraan baru.
Pada kasus pemilik kendaraan yang baru tidak memiliki kuitansi atau bukti pembelian, maka langkah yang harus dilakukan adalah dengan membuat kuitansi jual beli yang baru dilengkapi dengan materai Rp6.000. Anda bisa menghubungi kembali pemilik motor yang lama untuk membuat kuitansi ini.
Apabila pemilik lama sudah tidak bisa dihubungi, Anda bisa mengurus keabsahan kepemilikan ke pengadilan. Pemilik baru bisa mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat untuk menetapkan keabsahan jual-beli tersebut. Hasil ketetapan dari pengadilan inilah yang nantinya dapat menggantikan kuitansi pembelian Anda yang hilang.
Nah, itulah ulasan mengenai syarat balik nama motor tanpa kuitansi pembelian yang bisa Anda lakukan. Semoga bermanfaat!