Beban Pajak yang Dapat Dilimpahkan Kepada Orang Lain Disebut Apa? Ini Penjelasannya
Beban pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain disebut pajak tidak langsung, yakni pajak yang dikenakan atas barang atau jasa dan bukan pada pendapatan.
IDXChannel – Beban pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain disebut pajak tidak langsung, yakni pajak yang dikenakan atas barang atau jasa dan bukan pada pendapatan/kekayaan.
Pajak ini dibebankan kepada pihak penjual atau penyedia jasa, namun pada akhirnya akan ditanggung oleh konsumen melalui harga barang atau jasa tersebut. Karena itulah, pajak tidak langsung ini tidak dapat dipungut secara berkala.
Agar lebih memahaminya, IDXChannel mengulas penjelasan lengkap mengenai beban pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain atau jenis pajak tidak langsung sebagai berikut.
Jenis Beban Pajak yang Dapat Dilimpahkan Kepada Orang Lain
Jenis pajak tidak langsung atau beban pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain ini umumnya dikenakan pada barang atau jasa yang dibeli atau dikonsumsi oleh masyarakat.
Contoh pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana penjual menambahkan PPN ke dalam harga barang yang dijual, sehingga konsumen yang membayarnya. Contoh lainnya adalah bea cukai dan pajak penjualan atas barang mewah.
Adapun beberapa ciri-ciri pajak tidak langsung antara lain sebagai berikut.
- Dibebankan pada barang dan jasa.
- Dipungut tanpa menggunakan Surat Ketetapan Pajak.
- Bisa dialihkan (dilimpahkan) kepada pihak lain.
- Dipungut jika ada transaksi atas barang atau jasa.
- Dibayar secara bertahap seiring dengan transaksi pembelian.
- Dikenakan pada transaksi jual beli barang atau jasa, bukan secara langsung pada pendapatan atau kekayaan seseorang.
- Tidak memperhitungkan kemampuan membayar (bersifat agresif).
Mekanisme pengenaan pajak tidak langsung tergolong kompleks. Secara garis besar, pajak tidak langsung ini dihitung berdasarkan penambahan nilai di setiap tahapan produksi. Contohnya, produsen akan menghitung PPN berdasarkan nilai yang mereka tambahkan pada bahan mentah. Selanjutnya, distributor menghitung PPN dari penambahan nilai pada harga yang dibeli dari produsen. Proses ini terus berlanjut hingga barang atau jasa diterima oleh konsumen akhir.
Ciri khas pajak tidak langsung adalah prinsip bertumpuk atau cascading. Hal ini juga berarti bahwa pajak dikenakan berulang kali di setiap tahapan produksi dan distribusi yang menyebabkan harga akhir barang atau jasa lebih tinggi daripada biaya produksinya. Meski demikian, sistem ini mempermudah pemerintah dalam mengelola pendapatan pajak.
Berikut beberapa contoh jenis pajak tidak langsung yang perlu Anda ketahui.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa, di mana konsumen akhir yang menanggung beban pajaknya.
2. Bea Cukai
Pajak bea cukai merupakan pajak yang dikenakan pada barang-barang impor atau ekspor yang masuk atau keluar dari suatu negara.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang dianggap mewah, seperti mobil mewah, perhiasan, atau produk berharga tinggi lainnya.
4. Cukai
Cukai adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang tertentu seperti rokok, alkohol, dan bahan bakar, biasanya dengan tujuan mengendalikan konsumsi barang tersebut.
5. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pajak ini merupakan pajak yang dikenakan pada bahan bakar kendaraan bermotor yang umumnya dibebankan kepada konsumen saat membeli bahan bakar.
Itulah ulasan mengenai jenis pajak yang beban pajaknya dapat dilimpahkan kepada orang lain atau pajak tidak langsung.