Begini Cara Hitung Denda Telat Pajak Kendaraan Anda
Bagaimana cara hitung denda telat pajak kendaraan jika Anda lupa atau belum membayar pajak kendaraan yang telah jatuh tempo?
IDXChannel – Bagaimana cara hitung denda telat pajak kendaraan jika Anda lupa atau belum membayar pajak kendaraan yang telah jatuh tempo?
Membayar pajak kendaraan tahunan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan baik itu motor maupun mobil. Namun, manusia juga tak luput dari sifat lupa. Nah, bagaimana cara hitung denda telat pajak kendaraan? Simak penjelasannya berikut ini:
Cara Hitung Denda Telat Pajak Kendaraan
- Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan nominal pajak yang harus dibayarkan rutin setiap tahunnya oleh para pemilik kendaraan bermotor. Sebenarnya, jika Anda ingin mengetahui pajak kendaraan yang Anda miliki, Anda bisa membuka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan Anda.
Namun, besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya bisa berbeda. Nah, ada beberapa cara alternatif untuk mengecek pajak kendaraan Anda, antara lain:
- Cek pajak secara online melalui situs resmi masing-masing daerah
- Cek pajak secara online melalui situs resmi Samsat di e-Samsat.id
- Via aplikasi e-Samsat
- Datang langsung ke Samsat terdekat
- Cara Hitung Denda Telat Pajak Kendaraan
Setelah mengetahui pajak kendaraan bermotor Anda, selanjutnya bagaimana jika Anda lupa membayar pajak kendaraan bermotor Anda?
Jika Anda telat membayar pajak tahunan kendaraan motor selama satu hari, maka Anda tidak akan dikenakan denda. Namun, jika sudah lebih dari satu hari, maka denda sudah mulai berlaku.
Jumlah denda yang diterima tentunya akan tergantung dari jenis kendaraan, tipe kendaraan, dan besaran CC yang dimiliki oleh kendaraan tersebut. Yang perlu diketahui, menghitung denda telat pajak kendaraan motor dan mobil memiliki rumus yang sama. Berikut rumus yang digunakan untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor Anda:
- Denda untuk keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan adalah PKB x 25%
- Denda untuk keterlambatan lebih dari 2 bulan adalah PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ
- Denda untuk keterlambatan lebih dari 3 bulan adalah PKB x 25% x 3/12 + Denda SWDKLLJ
- Denda untuk keterlambatan lebih dari 6 bulan adalah PKB x 25% x 6/12 + Denda SWDKLLJ
- Denda untuk keterlambatan lebih dari 12 bulan adalah PKB x 25% x 12/12 + Denda SWDKLLJ
- Denda untuk keterlambatan lebih dari 2 tahun adalah 2 x PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ
- Denda untuk keterlambatan lebih dari 3 tahun adalah 3 x PKB x 25% x 2/12 + Denda SWDKLLJ
Selain itu, besaran denda SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp32.000 dan mobil sebesar Rp143.000
Itulah cara hitung denda telat pajak kendaraan Anda. Jangan sampai Anda telat membayar pajak jika tidak ingin terkena dendanya.