MILENOMIC

Begini Cara Hitung Denda Telat Pajak Kendaraan Anda

Rizki Setyo Nugroho 11/03/2022 14:01 WIB

Bagaimana cara hitung denda telat pajak kendaraan jika Anda lupa atau belum membayar pajak kendaraan yang telah jatuh tempo?

Begini Cara Hitung Denda Telat Pajak Kendaraan Anda (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Bagaimana cara hitung denda telat pajak kendaraan jika Anda lupa atau belum membayar pajak kendaraan yang telah jatuh tempo?

Membayar pajak kendaraan tahunan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan baik itu motor maupun mobil. Namun, manusia juga tak luput dari sifat lupa. Nah, bagaimana cara hitung denda telat pajak kendaraan? Simak penjelasannya berikut ini:

Cara Hitung Denda Telat Pajak Kendaraan

  1. Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan nominal pajak yang harus dibayarkan rutin setiap tahunnya oleh para pemilik kendaraan bermotor. Sebenarnya, jika Anda ingin mengetahui pajak kendaraan yang Anda miliki, Anda bisa membuka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan Anda.

Namun, besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya bisa berbeda. Nah, ada beberapa cara alternatif untuk mengecek pajak kendaraan Anda, antara lain:

  1. Cara Hitung Denda Telat Pajak Kendaraan

Setelah mengetahui pajak kendaraan bermotor Anda, selanjutnya bagaimana jika Anda lupa membayar pajak kendaraan bermotor Anda?

Jika Anda telat membayar pajak tahunan kendaraan motor selama satu hari, maka Anda tidak akan dikenakan denda. Namun, jika sudah lebih dari satu hari, maka denda sudah mulai berlaku. 

Jumlah denda yang diterima tentunya akan tergantung dari jenis kendaraan, tipe kendaraan, dan besaran CC yang dimiliki oleh kendaraan tersebut. Yang perlu diketahui, menghitung denda telat pajak kendaraan motor dan mobil memiliki rumus yang sama. Berikut rumus yang digunakan untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor Anda:

Selain itu, besaran denda SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp32.000 dan mobil sebesar Rp143.000

Itulah cara hitung denda telat pajak kendaraan Anda. Jangan sampai Anda telat membayar pajak jika tidak ingin terkena dendanya.

SHARE