Begini Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya
Cara membuat surat keterangan usaha online dan offline dapat diterapkan dengan langkah mudah. SKU jadi salah satu berkas utama yang wajib dimiliki pengusaha.
IDXChannel - Cara membuat surat keterangan usaha online dan offline dapat diterapkan dengan langkah mudah. Salah satu berkas utama yang wajib dimiliki para pengusaha ini dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman dana usaha di suatu bank.
SKU atau Surat Keterangan Usaha merupakan bukti legal yang dimiliki para pengusaha yang disahkan dan dikeluarkan oleh pihak kelurahan bahwa mereka menjalankan usaha yang legal dimata hukum.
Nah, berikut ini kami akan memberikan informasi mengenai cara membuat surat keterangan usaha online maupun offline. Tim IDXChannel telah merangkum informasinya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai habis!
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online
Adapun langkah yang bisa Anda lakukan saat membuat Surat Keterangan Usaha yakni dapat dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Silakan akses laman OSS di https://oss.go.id.
- Login menggunakan akun Anda. Jika belum memiliki akun, silahkan tap tombol Daftar di kanan atas.
- Pilih jenis usaha yang Anda miliki seperti UMK atau non-UMK.
- Selanjutnya ikuti petunjuk pada layar.
- Anda akan mendapatkan email untuk melakukan aktivasi.
- Anda juga akan diberi username dan password untuk pendaftaran Surat Keterangan Usaha.
- Pada bagian Perizinan Usaha, silahkan pilih kualifikasi usaha Anda..
- Isi data dengan benar, layar akan menampilkan hasil pendaftaran Anda.
- Selesai, Anda dapat mencetak SKU secara langsung.
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Offline
Langkah lainnya, Anda dapat membuat surat keterangan usaha secara offline, berikut ini merupakan langkah membuat SKU secara mudah:
- Langkah awal untuk membuat SKU adalah meminta surat pengantar RT dan RW. Kunjungi pengurus RT dan RW di tempat usaha Anda berada. Setelah itu, pengurus RT dan RW akan memberikan form untuk diisi lalu disahkan dengan tanda tangan dan cap.
- Jika sudah, silahkan menuju ke Kelurahan.
- Petugas kelurahan akan memberi formulir permohonan SKU. Pastikan Anda mengisi form yang diberikan dengan benar.
- Langkah terakhir untuk membuat SKU adalah di kantor Kecamatan. Pihak kecamatan akan mengesahkan SKU dengan menambahkan stempel. Waktu pengurusan SKU tergantung dari kecamatan di tempat Anda. Stempel dari kecamatan juga disertai nomor surat.
Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha
Sebelum membuat surat keterangan usaha pastikan syarat atau berkas-berkas yang telah ditentukan sudah dilengkapi. Berikut ini merupakan daftar berkas-berkasnya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat permohonan yang ditandatangani diatas materai.
- Formulir isian.
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Foto tempat usaha.
- Perjanjian sewa tempat dan kartu identitas pemilik tempat (jika sewa).
Demikianlah ulasan mengenai cara membuat surat keterangan usaha online dan offline. Semoga dengan adanya informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.