Begini Cara Mengganti KK Lama ke KK Baru Berkode QR, Bisa Cetak Sendiri
Cara mengganti Kartu Keluarga (KK) lama ke KK baru bisa dilakukan dengan mudah. Anda bahkan bisa mencetak dokumen identitas keluarga ini secara mandiri.
IDXChannel – Cara mengganti Kartu Keluarga (KK) lama ke KK baru bisa dilakukan dengan mudah. Anda bahkan bisa mencetak dokumen identitas keluarga ini secara mandiri.
KK merupakan identitas yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Dokumen ini digunakan untuk berbagai urusan administratif yang mencatatkan identitas keluarga dalam sebuah lembar berhologram dengan security printing.
Namun saat ini, KK sudah hadir dalam model baru yang yakni KK digital yang dilengkapi dengan barcode atau kode QR. Kode QR ini mengganti tanda tangan basah sehingga KK tetap dianggap sah dan asli.
Lantas, bagaimana cara mengganti KK lama ke KK baru yang memiliki barcode? Simak ulasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Cara Mengganti KK Lama ke KK Baru
Cara mengganti KK lama ke KK baru tidak begitu sulit dilakukan. Proses penggantian KK menjadi KK dengan kode QR ini bisa dilakukan baik offline maupun online. Adapun secara offline, penggantian KK lama ke KK baru bisa dilakukan di setiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah setempat. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.
- Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah setempat.
- Bawa dokumen persyaratan yakni KK asli dan dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan identitas anggota keluarga.
- Dokumen tersebut akan berguna jika Anda juga akan melakukan perubahan data.
- Ajukan permohonan perubahan KK lama menjadi KK dengan barcode.
- Nantinya, Anda akan memperoleh KK baru dengan barcode yang bisa diunduh dan dicetak sendiri di rumah menggunakan kertas HVS A4 polos.
Selain langsung datang ke Disdukcapil setempat, Anda juga bisa mengajukan penggantian KK lama dengan KK baru secara online melalui situs dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi kependudukan. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Buka portal resmi Disdukcapil melalui peramban (browser) Anda.
- Pilih menu layanan KK.
- Kemudian, pilih opsi "Penggantian KK" atau "Ganti KK Barcode."
- Isi data KK lama yang akan diganti, termasuk nomor KK, nama kepala keluarga, hingga alamat.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP, akta kelahiran, dan surat nikah.
- Lengkapi formulir pengajuan penggantian KK.
- Jika data yang dimasukkan sudah akurat dan lengkap, kirim pengajuan.
- Setelah pengajuan selesai, simpan nomor pengajuan sebagai bukti pengajuan Anda.
- Tunggu konfirmasi dari Disdukcapil mengenai status pengajuan Anda.
Itulah cara mengganti KK lama ke KK baru yang berkode QR yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Semoga informasi ini bermanfaat!