MILENOMIC

Begini Cara Mengganti KK Lama ke KK Baru Berkode QR, Bisa Cetak Sendiri   

Ratih Ika Wijayanti 31/08/2024 19:27 WIB

Cara mengganti Kartu Keluarga (KK) lama ke KK baru bisa dilakukan dengan mudah. Anda bahkan bisa mencetak dokumen identitas keluarga ini secara mandiri. 

Begini Cara Mengganti KK Lama ke KK Baru Berkode QR, Bisa Cetak Sendiri. (Foto: MNC Media)   

IDXChannel – Cara mengganti Kartu Keluarga (KK) lama ke KK baru bisa dilakukan dengan mudah. Anda bahkan bisa mencetak dokumen identitas keluarga ini secara mandiri. 

KK merupakan identitas yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Dokumen ini digunakan untuk berbagai urusan administratif yang mencatatkan identitas keluarga dalam sebuah lembar berhologram dengan security printing. 

Namun saat ini, KK sudah hadir dalam model baru yang yakni KK digital yang dilengkapi dengan barcode atau kode QR. Kode QR ini mengganti tanda tangan basah sehingga KK tetap dianggap sah dan asli.

Lantas, bagaimana cara mengganti KK lama ke KK baru yang memiliki barcode? Simak ulasan lengkap IDXChannel berikut ini. 

Cara Mengganti KK Lama ke KK Baru 

Cara mengganti KK lama ke KK baru tidak begitu sulit dilakukan. Proses penggantian KK menjadi KK dengan kode QR ini bisa dilakukan baik offline maupun online. Adapun secara offline, penggantian KK lama ke KK baru bisa dilakukan di setiap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah setempat. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan. 

Selain langsung datang ke Disdukcapil setempat, Anda juga bisa mengajukan penggantian KK lama dengan KK baru secara online melalui situs dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi kependudukan. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

Itulah cara mengganti KK lama ke KK baru yang berkode QR yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Semoga informasi ini bermanfaat!

SHARE