Begini Cara Mengubah Nama di Akta Kelahiran, Siapkan Syaratnya
Cara mengubah nama di Akta Kelahiran pada dasarnya tidak terlalu sulit. Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi terlebih dulu.
IDXChannel – Cara mengubah nama di Akta Kelahiran pada dasarnya tidak terlalu sulit. Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi terlebih dulu.
Akta Kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki oleh setiap warga negara sejak lahir. Akta Kelahiran juga menjadi salah satu bentuk pengakuan dan perlindungan negara atas status kependudukan seseorang.
Berikut ini IDXChannel mengulas cara mengubah nama di Akta Kelahiran yang bisa Anda Lakukan.
Cara Mengubah Nama di Akta Kelahiran
Akta Kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Indonesia. Dokumen ini mencatat kelahiran seorang anak dan berfungsi sebagai bukti sah identitas, kewarganegaraan, dan tanggal lahir seseorang. Oleh karena itu, data yang ada dalam dokumen ini harus benar dan sesuai dengan dokumen identitas resmi lainnya.
Namun, seringkali terdapat kesalahan penulisan nama pada Akta Kelahiran. Tidak hanya itu, ada juga masyarakat yang ingin melakukan penggantian nama yang berbeda dari nama di Akta Kelahirannya.
Jika Anda mengalami hal tersebut, Anda tidak perlu khawatir karena kesalahan nama di Akta Kelahiran atau keinginan untuk melakukan pengubahan nama masih bisa dilakukan. Anda dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penggantian nama di akta kelahiran.
Dalam melakukan permohonan pengubahan nama di Akta Kelahiran, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat. Berikut ini persyaratan yang diperlukan untuk mengganti nama di Akta Kelahiran.
- Ajukan penetapan pengadilan (bagi permohonan ganti nama).
- Salinan penetapan pengubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang.
- Kutipan Akta Kelahiran asli dan fotokopi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Fotokopi Surat Kelahiran dari Bidan/RS/Lurah atau Kades setempat.
- Fotokopi Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akta Lahir (khusus permohonan ganti nama).
- Fotokopi surat-surat penting lainnya yang berhubungan, seperti Ijazah, Paspor, dan lain-lain.
Selanjutnya, Anda bisa membawa seluruh dokumen persyaratan tersebut ke kantor Dinas Dukcapil setempat. Nantinya, Anda akan diarahkan mengikuti prosedur penggantian atau perbaikan nama.