MILENOMIC

Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak dengan Mudah 

Aiq Haidar 24/10/2022 17:26 WIB

Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa ribet. Surat Ijin Mengemudi adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki.

Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak dengan Mudah (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa ribet. Surat Ijin Mengemudi adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pengendara motor maupun mobil.

Dalam hal ini, SIM yang hilang atau rusak merupakan hal yang bisa saja terjadi oleh siapapun. Salah satu solusinya yaitu Anda harus mengurus SIM tersebut ke kantor SAMSAT. Kerusakan SIM biasanya terjadi karena usia kartu yang cukup lama dan tidak disimpan ditempat yang layak dan aman.

Nah, berikut ini akan kami sajikan informasi mengenai cara mengurus SIM yang hilang atau rusak. Tim IDXChannel telah menghimpun informasi lengkapnya dari berbagai sumber. Simak informasi ini sampai selesai!

Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak

Sebelum melangkah ke dalam pembahasan cara mengurus SIM, pastikan syarat-syarat yang telah ditentukan sudah dilengkapi terlebih dahulu. Jika sudah, Anda dapat memperhatikan langkah-langkah dibawah ini:

Sebagai tambahan, pastikan Anda telah memberikan keterangan terkait kehilangan SIM ke kantor polisi terdekat. Siapkan Kartu Tanda Penduduk sebelum mengurus SIM yang hilang atau rusak. Sertakan juga surat keterangan sehat dari dokter sebagai pelengkap saat mengurus SIM.

Demikianlah informasi mengenai cara mengurus SIM yang hilang atau rusak. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta berguna untuk Anda.

SHARE