MILENOMIC

Begini Cara Mengurus STNK Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Ratih Ika Wijayanti 25/08/2022 13:09 WIB

Cara mengurus STNK hilang bisa Anda lakukan dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat.  Setiap kendaraan yang digunakan di Indonesia harus memiliki STNK.

Begini Cara Mengurus STNK Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Cara mengurus STNK hilang bisa Anda lakukan dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat.  Setiap kendaraan yang digunakan di Indonesia harus memiliki STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri dan harus diperbaharui setiap lima tahun sekali. 

Dokumen ini merupakan dokumen yang penting dan sama pentingnya seperti SIM dan BPKB kendaraan. Oleh karena itu, Anda perlu segera mengurusnya jika STNK Anda hilang atau rusak. 

Berikut ini IDXChannel mengulas cara mengurus STNK hilang yang bisa Anda lakukan jika kehilangan dokumen penting tersebut.

Cara Mengurus STNK Hilang 

Cara mengurus STNK hilang bisa Anda lakukan dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat. Namun sebelum melakukan hal itu, Anda perlu mempersiapkan beberapa syaratnya terlebih dahulu. Adapun syarat mengurus STNK hilang atau rusak antara lain sebagai berikut. 

Jika sudah menyiapkan beberapa persyaratan tersebut, Anda sudah bisa mengurus STNK Anda yang hilang dengan cara sebagai berikut. 

Biaya Mengurus STNK Hilang

Dalam mengurus STNK hilang, Anda akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016. Adapun besaran biaya tersebut antara lain sebagai berikut.

Kendaraan roda dua atau tiga dikenakan biaya penerbitan STNK Rp100.000 dan biaya pengesahan Rp25.000. 
Kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya penerbitan STNK Rp200.000 dan biaya pengesahan Rp50.000. 

Itulah informasi mengenai cara mengurus STNK hilang yang bisa Anda lakukan dengan mudah di kantor Samsat. Semoga bermanfaat!

SHARE