Begini Cara Mengurus STNK Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Cara mengurus STNK hilang bisa Anda lakukan dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat. Setiap kendaraan yang digunakan di Indonesia harus memiliki STNK.
IDXChannel – Cara mengurus STNK hilang bisa Anda lakukan dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat. Setiap kendaraan yang digunakan di Indonesia harus memiliki STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri dan harus diperbaharui setiap lima tahun sekali.
Dokumen ini merupakan dokumen yang penting dan sama pentingnya seperti SIM dan BPKB kendaraan. Oleh karena itu, Anda perlu segera mengurusnya jika STNK Anda hilang atau rusak.
Berikut ini IDXChannel mengulas cara mengurus STNK hilang yang bisa Anda lakukan jika kehilangan dokumen penting tersebut.
Cara Mengurus STNK Hilang
Cara mengurus STNK hilang bisa Anda lakukan dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat. Namun sebelum melakukan hal itu, Anda perlu mempersiapkan beberapa syaratnya terlebih dahulu. Adapun syarat mengurus STNK hilang atau rusak antara lain sebagai berikut.
- Formulir permohonan.
- Surat kehilangan STNK dari Kepolisian.
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisasi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Anda bisa membawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisasi jika BPKB Anda masih berada di leasing.
- KTP asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan.
Jika sudah menyiapkan beberapa persyaratan tersebut, Anda sudah bisa mengurus STNK Anda yang hilang dengan cara sebagai berikut.
- Membuat laporan kehilangan di kantor Polisi.
- Membawa kendaraan dan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas ke kantor Samsat.
- Melakukan cek fisik kendaraan.
- Fotokopi hasil cek fisik kendaraan Anda dan isi formulir pendaftaran di loket.
- Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK.
- Menuju loket BBN II untuk membuat STNK baru.
- Lampirkan semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
- Jika Anda masih memiliki tunggakan tahunan, Anda akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
- Jika tidak ada tanggungan, maka biaya yang dikenakan hanya biaya pembuatan STNK.
- Setelah proses selesai, Anda hanya tinggal menunggu pengambilan STNK baru.
Biaya Mengurus STNK Hilang
Dalam mengurus STNK hilang, Anda akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016. Adapun besaran biaya tersebut antara lain sebagai berikut.
Kendaraan roda dua atau tiga dikenakan biaya penerbitan STNK Rp100.000 dan biaya pengesahan Rp25.000.
Kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya penerbitan STNK Rp200.000 dan biaya pengesahan Rp50.000.
Itulah informasi mengenai cara mengurus STNK hilang yang bisa Anda lakukan dengan mudah di kantor Samsat. Semoga bermanfaat!