Begini Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili Sementara
Surat keterangan domisili sementara digunakan sebagai pengenal identitas diri bagi seseorang yang baru saja datang dari kota lain atau pindah ke kota lain.
IDXChannel - Surat keterangan domisili sementara digunakan sebagai pengenal identitas diri bagi seseorang yang baru saja datang dari kota lain atau pindah ke kota lain. Legalitas Surat Keterangan Domisili diatur dalam pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Setiap pendatang wajib mengurus surat keterangan pindah atau surat keterangan domisili pada instansi berwenang seperti kantor kepala desa atau kantor kelurahan. Kemudian, surat keterangan domisili sementara berlaku paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1x.
Dilansir dari berbagai sumber pada Minggu (15/9/2024), IDX Channel telah merangkum surat keterangan domisili sementara, sebagai berikut.
Cara Mengurus Surat Keterangan Domisili Sementara
- Langkah pertama adalah dengan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada ketua RT dan RW setempat.
- Lalu, datang ke kantor RT untuk meminta surat pengantar.
- Surat pengantar RT diserahkan ke kantor RW untuk ditandatangani.
- Bawa syarat dokumen lainnya ke kelurahan atau kepala desa.
- Sampaikan kepada petugas menyoal tujuan pembuatan atau penerbitan Surat Keterangan Domisili.
- Pihak petugas akan mengarahkan untuk mengambil nomor antrian.
- Setelah dipanggil, serahkan dokumen ke petugas.
- Setelah petugas memeriksa dokumen dan dipastikan lengkap, permintaan penerbitan Surat Keterangan Domisili segera diproses.
Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili
- Pasfoto 3x4 (jumlah dan warna background tergantung ketentuan tiap daerah)
- Surat pengantar dari Ketua RT dan RW
- KTP serta Kartu Keluarga dalam bentuk asli dan fotokopi
- Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen (ditandatangani di atas materai Rp6.000)
- Surat kuasa dengan materai Rp6.000 jika pengurusan Surat Keterangan Domisili diwakilkan
Itulah informasi terkait surat keterangan domisili sementara yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.