Begini Cara Mudah Mengurus Gaji Terusan Pensiunan PNS Meninggal Dunia
Cara mengurus gaji terusan pensiunan PNS meninggal dunia penting disimak.
IDXChannel - Cara mengurus gaji terusan pensiunan PNS meninggal dunia penting disimak. Sebaiknya ajukan permohonan sesegera mungkin setelah almarhum meninggal dunia untuk mempercepat proses pembayaran.
Jika memerlukan informasi lebih lanjut, ahli waris dapat menghubungi PT Taspen melalui call center mereka atau mengunjungi situs resmi mereka. Untuk mengajukan gaji terusan, ahli waris perlu menyiapkan dokumen-dokumen seperti Fotokopi Surat Keputusan Pensiun, Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit, dan buku Pembayaran Pensiun (Asli).
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (9/5/2025), IDX Channel telah merangkum cara mengurus gaji terusan pensiunan PNS meninggal dunia, sebagai berikut.
Cara Mengurus Gaji Terusan Pensiunan PNS Meninggal Dunia
Gaji terusan merupakan pembayaran gaji kepada ahli waris dari pensiunan PNS yang meninggal dunia, sebesar penghasilan terakhir almarhum, selama beberapa bulan berturut-turut. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 1980 dan Surat Edaran Ditjen Anggaran No. 29/DJA/VII.4/7/81.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh ahli waris:
Konsultasi dengan Instansi Terkait: Hubungi instansi atau satuan kerja tempat almarhum terakhir bertugas untuk mendapatkan informasi dan bantuan dalam proses pengajuan.
- Pengumpulan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan administratif di atas.
- Pengajuan ke PT Taspen (Persero): Serahkan dokumen ke kantor PT Taspen terdekat atau melalui layanan online mereka.
- Verifikasi dan Proses Pembayaran: Setelah dokumen diverifikasi, PT Taspen akan memproses pembayaran gaji terusan kepada ahli waris
Itulah informasi terkait cara mengurus gaji terusan pensiunan PNS meninggal dunia yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.