MILENOMIC

Begini Lho, Cara Menuntut Ganti Rugi Kendaraan yang Tertimpa Pohon    

Ratih Ika Wijayanti 25/04/2022 11:28 WIB

Cara menuntut ganti rugi kendaraan yang tertimpa pohon tidaklah sulit.

Begini Lho, Cara Menuntut Ganti Rugi Kendaraan yang Tertimpa Pohon. (Foto: MNC Media)    

IDXChannel – Cara menuntut ganti rugi kendaraan yang tertimpa pohon tidaklah sulit. Anda perlu mengetahui prosedurnya agar bisa mengurus ganti rugi terhadap kendaraan Anda. Pasalnya, di musim hujan seperti saat ini, kecelakaan pohon tumbang dan menimpa kendaraan pun seringkali terjadi. Seperti dilansir dari laman resmi Jasa Raharja, umumnya kendaraan yang sering terkena pohon tumbang adalah kendaraan yang diparkir di ruang terbuka hijau. 

Lantas, bagaimana cara menuntut ganti rugi kendaraan yang tertimpa pohon? IDXChannel merangkumnya sebagai berikut. 

Cara Menuntut Ganti Rugi Kendaraan yang Tertimpa Pohon

Parkir di pinggiran jalan besar memang disukai banyak orang. Biasanya kebanyakan orang memilih tempat teduh seperti di bawah pohon. Sayangnya, parkir di bawah pohon bisa berakibat buruk apabila cuaca sedang tidak baik seperti saat musim hujan dan musim angin. Sebab, dalam kondisi seperti ini, pohon-pohon besar cenderung tumbang dan bisa menimpa kendaraan Anda. 

Pada dasarnya, apabila kendaraan Anda tertimpa pohon, Anda bisa menuntut ganti rugi kepada pihak pemerintah setempat. Sekadar diketahui, aturan teknis mengenai ruang terbuka hijau tertuang dalam Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. 

Di dalamnya terdapat penjelasan terkait kriteria tanaman hingga pemeliharaan tanaman. Tuntutan Anda dapat terpenuhi jika pemerintah setempat terbukti lalai dalam menjalankan kewajiban yang tertuang dalam Permen PU No 5 Tahun 2008.

Jika kendaraan Anda tertimpa pohon yang masuk dalam wilayah ruang terbuka hijau privat yang dimiliki oleh perseorangan atau perusahaan, maka Anda bisa meminta ganti rugi kepada pemilik lahan. 

Adapun jika kendaraan Anda tertimpa pohon di ruang terbuka hijau publik, maka yang bertanggung jawab memberikan ganti rugi adalah pemerintah setempat. Dengan catatan, kelalaian yang mengakibatkan pohon tumbang sesuai dengan yang ada dalam Permen PU No 5 Tahun 2008.

Untuk mengajukan ganti rugi kendaraan yang tertimpa pohon, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Prosedur tersebut antara lain sebagai berikut. 

Itulah cara menuntut ganti rugi kendaraan yang tertimpa pohon yang bisa Anda lakukan. Meski dapat mengajukan ganti rugi, Anda tentu harus memenuhi semua persyaratan yang ada sesuai dengan yang tertuang dalam Permen PU No 5 Tahun 2008.

SHARE