MILENOMIC

Berapa Biaya BPJS Kesehatan Kelas 1 Naik ke VIP? Cek Ketentuan dan Perhitungannya

Kurnia Nadya 19/12/2024 17:32 WIB

Peserta kelas 1 BPJS Kesehatan dapat dirawat inap di kelas VIP, namun harus membayar selisih biaya antara tarif VIP dengan kelas 1.

Berapa Biaya BPJS Kesehatan Kelas 1 Naik ke VIP? Cek Ketentuan dan Perhitungannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Berapa biaya BPJS kelas 1 naik ke VIP? Peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dapat meningkatkan kelas perawatan inapnya ke VIP, namun BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh selisih biaya akibat peningkatan kelas rawat inap. 

Sesuai Perpres No. 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82/2024 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 51 ayat 1 dan 2 menyebutkan ketentuan naik kelas rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan. 

Berbunyi: 

“Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.” (Ayat 1) 

“Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh:

  1. Peserta yang bersangkutan
  2. Pemberi Kerja; atau
  3. Asuransi kesehatan tambahan. 

Namun ada pengecualian dalam peningkatan kelas perawatan, tertuang dalam Pasal 51 ayat 3: 

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi

  1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
  2. Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
  3. Peserta PBPU dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
  4. Peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganya, atau
  5. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12” 

Lalu berapa biaya BPJS kelas 1 naik ke VIP? Biaya yang harus dibayarkan peserta kelas 1 yang ingin meningkatkan kelas perawatannya ke VIP adalah selisih dari tarif INA-CBG (Indonesia Case Base Group) per kelas. 

Dalam Permenkes No. 3/2023 Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 dijelaskan bagaimana peserta BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kelas perawatan menjadi lebih tinggi daripada haknya dengan membayar selisih biaya, termasuk rawat jalan eksekutif. 

Pada ayat 3 dijelaskan perhitungan selisih biaya kenaikan kelas rawat inap, yakni: 

Jadi, jika Anda adalah peserta kelas 1 BPJS Kesehatan yang ingin dirawat inap di kelas VIP (kelas di atas kelas 1) maka biaya yang harus dibayar adalah selisih antara INA-CBG kelas 1 dan kelas di atasnya, paling banyak 75 persen dari tarif INA-CBG kelas 1. 

Selisih biaya ini bisa dibayarkan sendiri oleh peserta, atau oleh asuransi tambahan yang dimiliki peserta, dan pemberi upah (perusahaan). 

Itulah penjelasan singkat tentang berapa biaya BPJS kelas 1 naik ke VIP. 


(Nadya Kurnia)

SHARE