MILENOMIC

Berapa Denda Terlambat Bayar Pajak Motor? Begini Perhitungannya 

Ratih Ika Wijayanti 03/10/2023 12:26 WIB

Banyak orang belum mengetahui berapa denda terlambat bayar pajak motor. Pasalnya, jika terlambat membayar pajak kendaraan, ada denda yang dikenakan. 

Berapa Denda Terlambat Bayar Pajak Motor? Begini Perhitungannya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Banyak orang belum mengetahui berapa denda terlambat bayar pajak motor. Pasalnya, jika terlambat membayar pajak kendaraan, ada denda yang dikenakan. 

Besaran denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini bervariasi tergantung pada waktu keterlambatan. Semakin lama Anda telat dari batas akhir pembayaran pajak, maka jumlah denda yang dikenakan pun semakin besar. 

Lalu, berapa denda terlambat bayar pajak motor? Agar lebih jelas, simak ulasan lengkap IDXChannel berikut ini. 

Berapa Denda Terlambat Bayar Pajak Motor?

Besaran denda terlambat bayar pajak motor disesuaikan dengan jenis motor dan kapasitas mesinnya. Informasi mengenai besaran denda ini dapat dihitung berdasarkan data yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang  telat bayar lebih dari 2 hari dan masih kurang dari 1 bulan adalah sebesar 25% dari total nilai pajaknya. Adapun jika lebih dari waktu tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut rincian perhitungan denda terlambat bayar motor berdasarkan durasi keterlambatannya. 

Cara Menghitung Denda Terlambat Bayar Pajak Motor

Hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung besarnya denda terlambat bayar pajak motor adalah mengetahui besaran PKB, durasi keterlambatan, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

PKB besarnya adalah sekitar 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan. Apabila nilai jual motor Anda di tahun wajib pajak terbaru adalah Rp20.000.000, maka besaran PKB motor Anda adalah 1,5% x Rp20.000.000 = Rp300.000. 

Adapun besaran SWDKLLJ mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 36. Untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin antara 50-250 cc akan dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Untuk kendaraan sepeda motor dengan kekuatan mesin di atas 250 cc akan dikenakan biaya SWDKLLJ sebesar Rp80.000.

Dengan demikian, jika Anda mengalami keterlambatan membayar pajak motor selama 3 bulan, maka besaran dendanya adalah PKB  x 25% x 3/12 + SWDKLLJ atau Rp300.000 x 25% x 3/12 + Rp80.000 = Rp98.750. 

Demikianlah ulasan mengenai berapa denda terlambat bayar pajak motor yang bisa Anda jadikan referensi. 

SHARE