MILENOMIC

Berapa Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten? Begini Ketentuan dan Rinciannya

Kurnia Nadya 24/09/2024 14:38 WIB

Gaji dan tunjangan anggota DPRD kabupaten dan kota bisa berbeda-beda, tergantung pada pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah masing-masing.

Berapa Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten? Begini Ketentuan dan Rinciannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Berapa gaji dan tunjangan DPRD kabupaten? Gaji dan tunjangan anggota DPRD kabupaten dan kota bisa berbeda-beda, tergantung pada pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah masing-masing. 

Sesuai Permendagri No. 62/2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggunganjawaban Dana Operasional, Kemampuan Keuangan Daerah dikelompokkan menjadi tiga (tinggi, sedang, rendah). 

Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah ini dibuat berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi belanja pegawai aparatur sipil negara. Berikut ini adalah pengelompokkan keuangan daerah untuk kabupaten dan kota: 

Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah ini akan mempengaruhi besaran jumlah tunjangan yang diterima oleh anggota dan ketua DPRD kabupaten/kota. Semakin besar kemampuan keuangannya, maka semakin besar tunjangan untuk anggota DPRD-nya. 

Misalnya, pada Permendagri No. 62/2017 Pasal 7 menyebutkan “Daerah yang tergolong kelompok Kemampuan Keuangan Daerah tinggi, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan paling banyak sebesar tujuh kali uang representasi ketua DPRD. 

Sementara daerah yang tergolong kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sedang dan rendah, Tunjangan Reses untuk anggota dan ketua DPRD-nya paling banyak masing-masing sebesar lima kali dan tiga kali uang representasi ketua DRPD. 

Apa yang dimaksud dengan uang representasi? Melansir Hukum Online (24/9), penggajian anggota dan ketua DRPD tidak menggunakan istilah gaji pokok seperti penggajian DPR, melainkan menggunakan istilah uang representasi.

Sementara uang representasi yang diberikan kepada ketua dan anggota DRPD setiap bulan, diatur dalam PP No. 18/2007 Pasal 3 Ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut: 

Sebagai acuan, sesuai PP No. 59/2000 Pasal 4 Ayat (1), berikut ini adalah gaji pokok gubernur, bupati, dan walikota tiap bulan: 

Namun selain uang representasi, anggota dan pimpinan DPRD kabupaten/kota juga mendapatkan beragam tunjangan, yang terdiri dari: 

Besaran tunjangan pun bisa berbeda-beda tiap daerah, sesuai dengan peraturan yang telah disinggung di atas. Sebagai contoh, tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DRPD Kabupaten Jepara, bila pemda belum menyediakan rumah dinas, adalah: 

Itulah penjelasan singkat tentang gaji dan tunjangan DPRD kabupaten. 

(Nadya Kurnia)

SHARE