Berapa Gaji Hakim di Indonesia? Segini Kisarannya
Banyak orang mungkin masih belum mengetahui berapa gaji hakim di Indonesia. Pasalnya, hakim menjadi salah satu profesi yang banyak diminati.
IDXChannel – Banyak orang mungkin masih belum mengetahui berapa gaji hakim di Indonesia. Pasalnya, hakim menjadi salah satu profesi yang banyak diminati.
Hakim juga merupakan salah satu profesi penting di Indonesia dan negara-negara lainnya. Ia bertanggung jawab untuk menjaga keadilan dan memutuskan perkara yang diajukan di Pengadilan. Ia berperan penting dalam mengambil keputusan peradilan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Lantas, berapa gaji hakim di Indonesia saat ini? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Berapa Gaji Hakim di Indonesia?
Untuk diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Anda perlu memiliki gelar sarjana hukum dan pendidikan hakim. Tak hanya itu, calon hakim juga harus menerima pendidikan dan pelatihan khusus dari internal Mahkamah Agung (MA).
Ketentuan mengenai gaji hakim di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Hakim yang dimaksud dalam PP 94/2012 adalah hakim yang ada di badan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, besaran gaji hakim di Indonesia terendah sesuai gaji PNS golongan IIIA yakni Rp2.064.100, sementara gaji pokok hakim tertinggi sesuai gaji PNS golongan IVE yakni Rp4.978.000. Besaran gaji ini juga disesuaikan dengan masa kerjanya.
Selain mendapatkan gaji, hakim di Indonesia juga mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan penempatan atau wilayahnya. Berikut rincian tunjangan hakim di Indonesia.
1. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas II
- Ketua: Rp17,5 juta
- Wakil Ketua: Rp15,9 juta
- Hakim Utama: Rp14,6 juta
- Hakim Utama Muda: Rp13,6 juta
- Hakim Madya Utama: Rp12,8 juta
- Hakim Madya Muda: Rp11,9 juta
- Hakim Madya Pratama: Rp11,1 juta
- Hakim Pratama Utama: Rp10,4 juta
- Hakim Pratama Madya: Rp9,7 juta
- Hakim Pratama Muda: Rp9,1 juta
- Hakim Pratama: Rp8,5 juta
2. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IB
- Ketua: Rp20,2 juta
- Wakil Ketua: Rp18,4 juta
- Hakim Utama: Rp17,2 juta
- Hakim Utama Muda: Rp16,1 juta
- Hakim Madya Utama: Rp15,1 juta
- Hakim Madya Muda: Rp14,1 juta
- Hakim Madya Pratama: Rp13,1 juta
- Hakim Pratama Utama: Rp12,3 juta
- Hakim Pratama Madya: Rp11,5 juta
- Hakim Pratama Muda: Rp10,7 juta
- Hakim Pratama: Rp10,03 juta
3. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IA
- Ketua: Rp23,4 juta
- Wakil Ketua: Rp21,3 juta
- Hakim Utama: Rp20,3 juta
- Hakim Utama Muda: Rp19 juta
- Hakim Madya Utama: Rp17,8 juta
- Hakim Madya Muda: Rp16,6 juta
- Hakim Madya Pratama: Rp15,5 juta
- Hakim Pratama Utama: Rp14,5 juta
- Hakim Pratama Madya: Rp13,5 juta
- Hakim Pratama Muda: Rp12,7 juta
- Hakim Pratama: Rp11,8 juta
4. Hakim Pengadilan Kelas IB
- Ketua: Rp20,2 juta
- Wakil Ketua: Rp18,4 juta
- Hakim Utama: Rp17,2 juta
- Hakim Utama Muda: Rp16,1 juta
- Hakim Madya Utama: Rp15,1 juta
- Hakim Madya Muda: Rp14,1 juta
- Hakim Madya Pratama: Rp13,1 juta
- Hakim Pratama Utama: Rp12,3 juta
- Hakim Pratama Madya: Rp11,5 juta
- Hakim Pratama Muda: Rp10,7 juta
- Hakim Pratama: Rp10,03 juta
5. Hakim Pengadilan Kelas II
- Ketua: Rp17,5 juta
- Wakil Ketua: Rp15,9 juta
- Hakim Utama: Rp14,6 juta
- Hakim Utama Muda: Rp13,6 juta
- Hakim Madya Utama: Rp12,8 juta
- Hakim Madya Muda: Rp11,9 juta
- Hakim Madya Pratama: Rp11,1 juta
- Hakim Pratama Utama: Rp10,4 juta
- Hakim Pratama Madya: Rp9,7 juta
- Hakim Pratama Muda: Rp9,1 juta
- Hakim Pratama: Rp8,5 juta
Hakim di Indonesia juga akan memperoleh tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, rumah dinas, jaminan kesehatan, fasilitas transportasi, penghasilan pensiun, dan lain sebagainya. Tak hanya itu, hakim juga akan memperoleh tunjangan uang kemahalan yang besarannya didasarkan pada zona tempatnya bekerja. Adapun besaran tunjangan kemahalan ini antara lain sebagai berikut.
- Zona I di wilayah Pulau Jawa: Tidak ada tunjangan kemahalan.
- Zona II di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara: Tunjangan kemahalan Rp1,35 juta.
- Zona III di wilayah Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan: Tunjangan kemahalan Rp2,4 juta.
- Zona IV di wilayah Bumi Halmahera, Wamena, dan Tahuna: Tunjangan kemahalan Rp10 juta.
Itulah informasi mengenai berapa gaji hakim di Indonesia beserta besaran tunjangan yang diperolehnya.