MILENOMIC

Berapa Gaji Hakim di Indonesia? Segini Kisarannya

Ratih Ika Wijayanti 25/10/2023 09:41 WIB

Banyak orang mungkin masih belum mengetahui berapa gaji hakim di Indonesia. Pasalnya, hakim menjadi salah satu profesi yang banyak diminati. 

Berapa Gaji Hakim di Indonesia? Segini Kisarannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang mungkin masih belum mengetahui berapa gaji hakim di Indonesia. Pasalnya, hakim menjadi salah satu profesi yang banyak diminati. 

Hakim juga merupakan salah satu profesi penting di Indonesia dan negara-negara lainnya. Ia bertanggung jawab untuk menjaga keadilan dan memutuskan perkara yang diajukan di Pengadilan. Ia berperan penting dalam mengambil keputusan peradilan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. 

Lantas, berapa gaji hakim di Indonesia saat ini? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut. 

Berapa Gaji Hakim di Indonesia? 

Untuk diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Anda perlu memiliki gelar sarjana hukum dan pendidikan hakim. Tak hanya itu, calon hakim juga harus menerima pendidikan dan pelatihan khusus dari internal Mahkamah Agung (MA). 

Ketentuan mengenai gaji hakim di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Hakim yang dimaksud dalam PP 94/2012 adalah hakim yang ada di badan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Berdasarkan peraturan tersebut, besaran gaji hakim di Indonesia terendah sesuai gaji PNS golongan IIIA yakni Rp2.064.100, sementara gaji pokok hakim tertinggi sesuai gaji PNS golongan IVE yakni Rp4.978.000.  Besaran gaji ini juga disesuaikan dengan masa kerjanya.

Selain mendapatkan gaji, hakim di Indonesia juga mendapatkan tunjangan yang disesuaikan dengan penempatan atau wilayahnya. Berikut rincian tunjangan hakim di Indonesia. 

1. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas II

2. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IB

3. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IA

4. Hakim Pengadilan Kelas IB

5. Hakim Pengadilan Kelas II

Hakim di Indonesia juga akan memperoleh tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, rumah dinas, jaminan kesehatan, fasilitas transportasi, penghasilan pensiun, dan lain sebagainya. Tak hanya itu, hakim juga akan memperoleh tunjangan uang kemahalan yang besarannya didasarkan pada zona tempatnya bekerja. Adapun besaran tunjangan kemahalan ini antara lain sebagai berikut. 

Itulah informasi mengenai berapa gaji hakim di Indonesia beserta besaran tunjangan yang diperolehnya. 

SHARE