Berapa Gaji Jenderal Polisi Beserta Tunjangannya? Yuk Intip Besarannya
Gaji jenderal polisi beserta tunjangannya kerap menarik perhatian banyak orang. Pasalnya, pekerjaan sebagai polisi seringkali menjadi profesi impian.
IDXChannel – Gaji jenderal polisi beserta tunjangannya kerap menarik perhatian banyak orang. Pasalnya, pekerjaan sebagai polisi seringkali menjadi profesi impian karena gajinya yang fantastis.
Jenderal dalam kepolisian merupakan puncak karier sebagai seorang polisi. Pangkat dalam golongan perwira tinggi ini kerap dinilai sebagai posisi paling strategis dalam Korps Bhayangkara tersebut.
Lalu, berapa gaji jenderal polisi? Berapa tunjangan yang diterimanya setiap bulan? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Gaji Jenderal Polisi
Dalam lingkup Kepolisian Republik Indonesia (Polri), ada setidaknya empat tingkatan jenderal yakni Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol). Jenjang kepangkatan tersebut akan menentukan besaran gaji yang diterima oleh jenderal polisi.
Adapun aturan gaji polisi di Indonesia didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran gaji jenderal polisi disesuaikan dengan jumlah bintang (jenjang kepangkatan) dan masa kerjanya. Pada status kepangkatannya, jenderal polisi masuk dalam kategori Perwira Tinggi (Pati) Polri. Merujuk pada PP No.17 Tahun 2019 tersebut, rincian gaji jenderal polisi yang diterima setiap bulannya adalah sebagai berikut.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 - Rp5.576.500.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 - Rp5.576.500.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 - Rp5.750.900.
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800.
Tunjangan Jenderal Polisi
Selain menerima gaji pokok, setiap anggota Polri juga akan menerima tunjangan, termasuk untuk jabatan jenderal polisi. Besaran tunjangan yang diperoleh oleh anggota kepolisian ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Berdasarkan aturan tersebut, para anggota kepolisian tersebut akan mendapatkan tunjangan yakni Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia dengan besaran sebagai berikut.
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
- Kelas Jabatan 12: Rp7.27I.000.
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000.
Itulah informasi mengenai gaji jenderal polisi beserta tunjangannya yang diperolehnya berdasarkan status kepangkatan dan masa kerjanya.